Akurat
Pemprov Sumsel

Geger di Cirebon, LBM PCNU Fatwakan Haram Pengelolaan TPA Kopi Luhur: Sudah Timbulkan Mudharat

Fajar Rizky Ramadhan | 20 September 2025, 09:48 WIB
Geger di Cirebon, LBM PCNU Fatwakan Haram Pengelolaan TPA Kopi Luhur: Sudah Timbulkan Mudharat

AKURAT.CO Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kota Cirebon resmi mengeluarkan fatwa haram terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Kopi Luhur. Keputusan ini diambil setelah forum Bahtsul Masail melibatkan para kiai, santri, dan tokoh masyarakat, menyusul banyaknya keluhan warga tentang dampak buruk dari TPA tersebut.

Wakil Ketua LBM PCNU Kota Cirebon, H. Thohirin Shodiq, Lc., M.H., menjelaskan bahwa masalah ini muncul dari pertanyaan masyarakat yang resah dengan pencemaran lingkungan akibat TPA.

“Diawali dari adanya pertanyaan dari masyarakat tentang permasalahan tersebut. Mengingat banyak warga mengeluhkan dampak buruk yang ditimbulkan dari TPA Kopi Luhur. Terutama pencemaran air yang sangat mempengaruhi kehidupan sehari-hari. Kualitas air menurun drastis. Banyak warga yang mengeluhkan kulit gatal-gatal dan iritasi setelah mandi, terutama anak-anak dan warga dewasa yang memiliki kondisi fisik sensitif. Ini bukan hanya masalah kenyamanan, tapi menyangkut hak dasar warga atas lingkungan yang bersih dan sehat,” tutur Thohirin, Senin (15/9/2025).

Baca Juga: Bahlil: Swasta KajI Rencana Bangun Kilang Minyak Pasca Kesepakatan BBM

Ia menegaskan, dampak yang ditimbulkan TPA Kopi Luhur bukan sekadar masalah teknis, tetapi menyentuh hak fundamental warga untuk mendapatkan air bersih dan lingkungan sehat. Apalagi, Pemkot Cirebon pernah dijatuhi sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena pengelolaan sampah yang dianggap tidak ramah lingkungan.

Dari hasil kajian, forum Bahtsul Masail menyimpulkan bahwa cara pengelolaan TPA saat ini haram secara hukum Islam.

“Kami bersama tim dan beberapa delegasi Pondok Pesantren melakukan pengkajian terkait TPA Kopi Luhur dan hasilnya adalah kami tegas menyatakan bahwa hukumnya haram dengan melakukan sistem yang ada sekarang. Karena telah menimbulkan mudharat (bahaya) dampak luar biasa di masyarakat khususnya tentang masalah kebersihan air dan lain sebagainya,” tegas Thohirin.

LBM PCNU juga menilai, secara hukum Islam, Pemerintah Kota Cirebon dan Dinas Lingkungan Hidup seharusnya dikenai sanksi ganti rugi. Bahkan, jika dampak dari pengelolaan ini sampai menghilangkan nyawa, maka bisa berujung sanksi pidana.

Fatwa tersebut mengacu pada Al-Qur’an, Hadis, dan kitab-kitab klasik seperti Mawahib al-Saniyah, Al-Bajuri, Bughyatul Mustarsyidin, Nihaayah az-Zain, hingga tafsir Mafatihul Ghaib karya Fakhruddin ar-Razi.

“Pertama dari hadits yang menyebutkan tidak boleh membuat kemudharatan dan kebahayaan bagi masyarakat dan orang banyak. Terus juga dari kajian beberapa kitab-kitab Kuning yang menjadi turunan dari hadits itu yang menyatakan bahwa sudah menimbulkan mudharat maka hukumnya haram,” jelasnya.

Lebih lanjut, LBM PCNU mendesak Pemkot Cirebon untuk segera berbenah.

“Oleh karena itu pemerintah daerah dalam hal ini Walikota Cirebon dan Dinas Lingkungan hidup telah berdosa dan harus menginsafi tentang permasalahan ini. Harapannya pemerintah kota harus serius dalam menangani hal ini hingga dampak-dampak negatif itu bisa terkurangi dan pengelolaan sampah itu bisa teratasi. Karena sebenarnya anggaran itu kan ada dan mungkin bisalah diusahakan kalau ada niat baik dari pemerintah kota dan dinas terkait,” kata Thohirin.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini 20 September 2025: Capricorn, Aquarius, Pisces, Aries, dan Taurus!

Sebagai catatan, forum Bahtsul Masail merupakan kegiatan ilmiah khas pesantren di lingkungan Nahdlatul Ulama yang membahas solusi hukum Islam atas problem sosial kemasyarakatan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.