Akurat Logo

Bukan Main! Lonjakan Haji Ilegal Capai 20 Ribu Kasus per Tahun

Lufaefi | 11 Mei 2026, 05:10 WIB
Bukan Main! Lonjakan Haji Ilegal Capai 20 Ribu Kasus per Tahun
Ilustrasi Haji non prosedural (MCH)

AKURAT.CO Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat pengawasan terhadap praktik haji nonprosedural atau ilegal yang diperkirakan mencapai hampir 20 ribu kasus setiap tahun.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural bersama sejumlah instansi terkait sejak 18 April 2026.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa resmi.

“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan,” kata Rizka dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Rizka, penggunaan visa nonresmi tidak hanya melanggar aturan keimigrasian, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat. Karena itu, pemerintah memperkuat pengawasan di berbagai daerah yang dinilai rawan praktik haji ilegal.

Baca Juga: Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi Bertambah Jadi 23 Orang

Ia menyebut satgas gabungan telah melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya.

“Setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural,” ujarnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat telah menunda keberangkatan 80 warga negara Indonesia yang diduga akan berhaji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, mengatakan penundaan paling banyak dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta dengan 57 orang. Selain itu, lima orang ditunda di Bandara Kualanamu, 15 orang di Bandara Juanda, dan tiga orang di Yogyakarta International Airport.

Imigrasi juga menemukan 55 percobaan baru haji nonprosedural serta dua orang yang masuk kategori subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.

“Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” kata Tessar.

Baca Juga: KPK Segera Periksa Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Di sisi lain, Bareskrim Polri menerima 95 laporan awal terkait dugaan praktik haji nonprosedural. Sebagian laporan telah selesai ditangani, sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Pipit Subiyanto, mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji ilegal yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa prosedur resmi.

“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Pipit.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi