Akurat Logo

Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Mengaku Siap Dilimpahkan ke Pengadilan Kapan Saja

Lufaefi | 20 Juni 2026, 08:00 WIB
Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Mengaku Siap Dilimpahkan ke Pengadilan Kapan Saja
Yaqut Cholil Qoumas Siap Dilimpahkan ke Pengadilan (Akurat.co)

AKURAT.CO Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap menghadapi proses persidangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Ketika ditanya mengenai kesiapan menghadapi persidangan, Yaqut menjawab singkat.

"Siap," ujar Yaqut kepada wartawan.

Saat ini, Yaqut berstatus tersangka dan tengah menjalani masa penahanan. Dalam pemeriksaan kali ini, ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain yang juga terlibat dalam perkara yang sama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan untuk mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan para tersangka lainnya.

“Pemeriksaan YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] hari ini dalam kapasitas sebagai saksi untuk menerangkan terkait PMH (Perbuatan Melawan Hukum) tersangka lainnya,” kata Budi.

Selain Yaqut, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Baca Juga: KPK Dalami Barang Bukti dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Kembali Diperiksa

KPK berencana melimpahkan seluruh berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro perjalanan yang diduga terkait dengan pengelolaan kuota haji tambahan. Sejumlah biro perjalanan disebut masih enggan memberikan keterangan kepada penyidik.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

KPK saat ini terus melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum membawa kasus tersebut ke meja hijau. Dengan pernyataan kesiapan dari Yaqut, proses hukum kasus kuota haji kini memasuki tahap yang semakin mendekati persidangan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi