Akurat Logo

Ronaldo Baca Bismillah Sebelum Penalti, Ini Kondisi yang Dilarang Baca Basmalah bagi Umat Islam

Lufaefi | 4 Juli 2026, 10:00 WIB
Ronaldo Baca Bismillah Sebelum Penalti, Ini Kondisi yang Dilarang Baca Basmalah bagi Umat Islam
Membaca Bismillah dalam Islam (freepik)

AKURAT.CO Momen Cristiano Ronaldo yang diduga mengucapkan kalimat "Bismillah" sebelum mengeksekusi tendangan penalti saat Portugal menghadapi Kroasia di babak 32 besar Piala Dunia 2026 menjadi sorotan publik.

Rekaman video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan bibir kapten Portugal itu bergerak sesaat sebelum menendang bola dari titik putih.

Terlepas dari benar atau tidaknya ucapan tersebut, peristiwa ini kembali mengingatkan umat Islam tentang pentingnya membaca basmalah sebelum memulai berbagai aktivitas.

Dalam ajaran Islam, membaca "Bismillahirrahmanirrahim" merupakan sunnah yang dianjurkan ketika hendak melakukan pekerjaan baik sebagai bentuk memohon pertolongan dan keberkahan dari Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda:

كل أمر ذي بال لا يبدأ فيه ببسم الله فهو أبتر

"Setiap perkara penting yang tidak diawali dengan menyebut nama Allah maka keberkahannya akan terputus." (HR. Al-Khatib Al-Baghdadi).

Baca Juga: Viral, Cristiano Ronaldo Diduga Ucap "Bismillah" Sebelum Eksekusi Penalti di Piala Dunia 2026

Meski demikian, para ulama menjelaskan bahwa tidak semua keadaan dianjurkan untuk membaca basmalah. Ada beberapa kondisi yang justru tidak disunnahkan, bahkan dilarang mengucapkannya, karena bertentangan dengan adab dan kesucian lafaz tersebut.

Pertama, ketika melakukan perbuatan maksiat. Basmalah adalah bentuk permohonan pertolongan kepada Allah dalam mengerjakan sesuatu yang baik.

Oleh karena itu, mengucapkannya saat hendak melakukan dosa, seperti mencuri, berjudi, meminum minuman keras, atau tindakan maksiat lainnya merupakan perbuatan yang tidak pantas.

Sebagian ulama bahkan menganggapnya sebagai bentuk pelecehan terhadap syiar agama apabila dilakukan dengan sengaja.

Kedua, saat berada di tempat buang hajat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa seseorang tidak dianjurkan melafalkan zikir secara lisan ketika berada di dalam toilet atau tempat buang air.

Jika hendak masuk ke kamar mandi, seseorang dianjurkan membaca doa dan basmalah terlebih dahulu sebelum memasuki ruangan tersebut.

Rasulullah SAW mengajarkan doa:

بسم الله اللهم إني أعوذ بك من الخبث والخبائث

"Dengan nama Allah. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Ketiga, ketika mengawali perbuatan yang diharamkan syariat. Misalnya, sebelum melakukan transaksi riba, penipuan, atau aktivitas lain yang jelas dilarang agama. Basmalah tidak boleh dijadikan pembuka bagi sesuatu yang bertentangan dengan perintah Allah.

Keempat, ketika membaca basmalah dengan tujuan menghina atau mempermainkan agama. Perbuatan semacam ini termasuk dosa besar karena menjadikan kalimat suci sebagai bahan olok-olok. Al-Qur'an mengingatkan agar kaum beriman memuliakan syiar-syiar Allah dan tidak menjadikannya sebagai bahan permainan.

Baca Juga: Kondisi Arab Sebelum Datangnya Islam: Kehidupan Sosial, Kepercayaan, dan Perubahan Besar yang Terjadi

Sebaliknya, Islam sangat menganjurkan membaca basmalah sebelum melakukan aktivitas yang baik, seperti makan, belajar, bekerja, menulis, bepergian, berolahraga, hingga memulai pertandingan. Basmalah menjadi simbol bahwa seorang Muslim menyandarkan seluruh ikhtiarnya kepada Allah SWT.

Karena itu, viralnya dugaan Ronaldo mengucapkan "Bismillah" sebelum penalti setidaknya menjadi momentum bagi umat Islam untuk kembali menghidupkan kebiasaan membaca basmalah dalam kehidupan sehari-hari.

Tidak cukup hanya melafalkannya, tetapi juga memastikan bahwa kalimat mulia tersebut diucapkan ketika melakukan hal-hal yang diridhai Allah SWT, sehingga setiap usaha yang dilakukan bernilai ibadah dan memperoleh keberkahan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi