AKURAT.CO Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani sidang lanjutan terkait kasus penganiayaan berat, Kamis (24/8/2023).
Agenda dalam sidang kali ini adalah pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi atau nota pembelaan yang telah disampaikan keduanya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang ini digelar di Ruang Sidang Utama, Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kamis, 24 Agustus 2023, agenda untuk pembacaan replik penuntut umum," demikian tulis SIPP PN Jaksel.
Sebelumnya, Jaksa menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara kepada Mario Dandy dan 5 tahun penjara untuk Shane Lukas.
Hal ini dikarenakan, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Akibat perbuatannya, Mario Dandy dinilai melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 76C Juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014.
Sementara Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 353 Ayat 2 dan Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









