AKURAT.CO Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani sidang lanjutan terkait kasus penganiayaan berat, Kamis (24/8/2023).
Agenda dalam sidang kali ini adalah pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi atau nota pembelaan yang telah disampaikan keduanya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang ini digelar di Ruang Sidang Utama, Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kamis, 24 Agustus 2023, agenda untuk pembacaan replik penuntut umum," demikian tulis SIPP PN Jaksel.
Sebelumnya, Jaksa menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara kepada Mario Dandy dan 5 tahun penjara untuk Shane Lukas.
Hal ini dikarenakan, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Akibat perbuatannya, Mario Dandy dinilai melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 76C Juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014.
Sementara Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 353 Ayat 2 dan Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









