Akurat
Pemprov Sumsel

Mediasi Gagal, Sidang "Bajingan Tolol" Rocky Gerung Lanjut Pemeriksaan Pokok Perkara

Oktaviani | 27 September 2023, 16:26 WIB
Mediasi Gagal, Sidang "Bajingan Tolol" Rocky Gerung Lanjut Pemeriksaan Pokok Perkara

 

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perdata terkait pernyataan "bajingan tolol" yang menyeret akademisi Rocky Gerung.
 
Dalam sidang beragendakan mediasi itu turut dihadiri Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Taruna Merah Putih, Rolas Budiman Sitinjak, selaku penggugat dan Rocky Gerung selaku tergugat.
 
Menurut Rolas, mediasi gagal. Dia menyebut dalam sidang Rocky Gerung menawari dua hal yang pada akhirnya ditolak. Atas dasar itu, mediasi menjadi gagal dan lanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
 
 
Adapun, tawaran yang diberikan Rocky Gerung yakni untuk melakukan debat publik dan mencabut gugatan atas pernyataannya yang dinilai tidak beradab selaku orang timur.
 
"Hal tersebut tidak menjawab isu gugatan kami. Maka tawaran saudara RG kami tolak dan selanjutnya dilanjutkan dengan persidangan berikutnya," jelas Rolas di PN Jakpus, Rabu (27/9/2023).
 
"Mediasinya gagal, langsung masuk pokok perkara. Ini kan e-court, nanti akan kita tunggu undangan dari pengadilan," tambahnya.
 
Diketahui, Rolas menggugat Rocky Gerung lantaran diduga telah menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan "bajingan tolol".
 
 
Permintaan Rolas sendiri adalah menginginkan majelis hakim PN Jakpus melarang Rocky Gerung menjadi pembicara dan narasumber di seluruh tempat pertemuan baik luring atau daring.
 
Selain Rocky Gerung, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga turut menjadi tergugat. Gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PHM) itu teregistrasi dengan perkara perdata nomor 512 di PN Jakpus.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK