AKURAT.CO Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan cek senilai Rp2 triliun yang ditemukan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), adalah cek bodong.
Kepastian itu sampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/10/2023).
Menurut Ivan, pemilik rekening, yakni Abdul Karim Daeng Tompo tidak memiliki nominal tersebut di dalam rekeningnya. Bahkan, dirinya menyebut jika nama dalam cek terindikasi sering melakukan penipuan.
“Ya, kami sudah cek. Dokumen yang ada juga terindikasi palsu,” kata Ivan.
Baca Juga: Temuan Cek Rp2 Triliun Di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo Diragukan
Disampaikan Ivan, banyak kasus serupa dengan dokumen sama yang PPATK temukan. Modusnya adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, nyuap petugas dan bahkan nyuap orang PPATK agar bisa cair.
Mereka menjanjikan akan memberi komisi beberapa persen dari nilai uang, yang tentunya sangat besar.
"Janjinya untuk memancing, begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur. Zonk," kata Ivan.
KPK sebelumnya mengklaim menemukan cek senilai Rp2 triliun saat menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo beberapa waktu lalu.
"Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali mengatakan, pihaknya butuh konfirmasi dan klarifikasi ke para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lain mengenai temuan tersebut.
"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," ujarnya.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Ditangkap, Demokrat: Rakyat Harus Dukung pemberantasan Korupsi
Rumah dinas Syahrul Yasin Limpo digeledah pada akhir September lalu. Saat itu, penyidik juga menemukan 12 pucuk senjata api, dokumen diduga terkait perkara hingga uang sekitar Rp30 miliar.
Syahrul Yasin Limpo bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta, resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (13/10/2023).
Mereka ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai 13 Oktober hingga 1 November 2023.KPK juga menjerat Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dalam kasus ini.
Kasdi sudah lebih dulu ditahan.Mereka disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard oleh Syahrul Yasin Limpo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










