Akurat
Pemprov Sumsel

Kejaksaan Tunggu Persetujuan Presiden Periksa Achsanul Qosasi Terkait Uang Rp40 Miliar Untuk BPK

Oktaviani | 29 Oktober 2023, 15:55 WIB
Kejaksaan Tunggu Persetujuan Presiden Periksa Achsanul Qosasi Terkait Uang Rp40 Miliar Untuk BPK

AKURAT.CO Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung masih menunggu persetujuan tertulis dari Presiden RI, Joko Widodo, untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (29/10/2023).

Dijelaskan Ketut, persetujuan tertulis dari Presiden, mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pasal 24, yang mana berbunyi, tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden.

“Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi,” kata Ketut.

Baca Juga: Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Bakal Periksa Achsanul Qosasi Terkait Rp40 Miliar Untuk BPK

Dirinya mengatakan, tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden terkait pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi. Sehingga, kata dia, saat ini kejaksaan masih menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara Achsanul Qosasi (AQ) sebagai saksi.

“Saya yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama, yakni ingin semua permasalahan di persidangan dituntaskan,” ujar Ketut.

Dirinya memastikan semua yang berkembang di persidangan, termasuk siapapun yang disebutkan terlibat akan dimintai keterangan, sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat.

“Soal apakah nanti dapat dikembangkan lagi, kita tunggu hasil penyidikan, penyidikan masih terus berjalan,” ujar Ketut.

Nama Achsanul Qosasi atau AQ mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sedangkan soal peranan Achsanul Qosasi dalam perkara ini, Kejaksaan masih mempelajarinya. "Kita lagi pelajari dan dalami peran yang bersangkutan," ujarnya.

Baca Juga: Kejaksaan Pastikan Uang Rp40 Miliar Diterima BPK, Pemeriksaan Tinggal Tunggu Izin Presiden

Namun yang pasti, penanganan kasus BTS di Kejaksaan terus berlanjut dan bakal diusut. Dia menekankan, penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti.

"Sepanjang alat bukti yang cukup pasti akan kami kembangkan. Proses penegakan hukum masih sedang berjalan," kata dia.

Dalam skandal BTS 4G Kominfo, ada aliran uang Rp40 miliar untuk BPK RI. Uang tersebut diberikan kepada seseorang bernama Sadikin Rusli, yang kini sudah menjadi tersangka.

Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak mengakui inisial AQ dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adalah Achsanul Qosasi.

Hal tersebut disampaikan Galumbang saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan terdakwa, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2023).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menanyakan soal percakapan di grup antara dirinya dengan terdakwa Anang Achmad Latif.

"Ada percakapan, 'sepertinya om (Galumbang) perlu menghadap AQ lagi sama saya (Anang)," ujar Jaksa.

"Kemudian saudara menjawab 'jangan sekarang lah bos, reda dulu'. Apa maksud dari percakapan itu?" tanya Jaksa pada Galumbang.

"Lupa, saya lupa," kata Galumbang.

"AQ itu siapa?" kata Jaksa.

"Achsanul," kata Galumbang.

"Achsanul siapa?" tanya Jaksa.

"Achsanul Qosasi," kata Galumbang.

Namun sayang, Galumbang mengaku tidak mengetahui soal kaitan inisial AQ dari BPK dengan perkara BTS 4G Kominfo, yang mana ada titipan Rp40 miliar melalui tersangka Sadikin Rusli untuk pihak BPK.

"Apakah dalam BTS ini ada kaitannya dengan AQ yang dititip ke Sadikin?" tanya Jaksa.

"Saya enggak tahu," jawab Galumbang.

Baca Juga: Bank bjb Apresiasi Kejaksaan Negeri Sukabumi Atas Pengembalian Aset

Sebelumnya, pasca menangkap, menetapkan dan menahan Sadikin Rusli sebagai tersangka, Kejagung memastikan uang Rp40 miliar yang diterima tersangka Sadikin dari proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo, telah mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo, mengatakan, fakta bahwa uang Rp40 miliar telah menyeberang ke pihak lain sebagaimana temuan tim penyidik Kejagung saat menggeledah rumah Sadikin di Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

"Uang itu sudah tidak ada kita temukan di Sadikin. Saat dilakukan penggeledahan, juga kita tidak menemukan uang itu ada di dia (Sadikin). Jadi kita duga, uang itu sudah ke pihak lain (BPK)," ujar Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo, belum lama ini.

Tim penyidik juga sedang menelusuri pihak BPK yang terhubung dengan Sadikin. Peluang pemanggilan terhadap para pejabat BPK pun terbuka lebar, baik yang masih aktif maupun tidak.

Hal itu dilakukan untuk klarifikasi aliran uang yang dipastikan sudah tidak ada lagi di kantong Sadikin.

Sementara itu, menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menyebut alat bukti sudah diperoleh tim penyidik, bahwa uang itu telah disampaikan kepada orang BPK.

"Ya kan kami ada keterangan saksi lain dan bukti elektronik," kata Kuntadi.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.