Andhi Pramono 10 Tahun Terima Gratifikasi Rp58,9 Miliar

AKURAT.CO - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi Rp58,9 miliar. Perbuatan korup diduga dilakukan Andhi sejak 2012-2022.
Dakwaan terhadap Andhi Pramono dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).
Jaksa mengatakan, terdakwa Andhi Pramono telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
"Menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp50.286.275.189,79," ujar jaksa KPK Joko Hermawan S saat membacakan dakwaan.
Baca Juga: KPK Geledah BNPB, Kemenkes Dan LKPP Usut Korupsi APD Covid-19
Bukan hanya dalam bentuk rupiah, Andhi juga menerima uang dalam bentuk mata uang asing. Di antaranya US$264.500 atau setara Rp3.800.871.000 serta Sin$409.000 atau setara Rp4.886.970.000. Jika diakumulasi, jumlah gratifikasi yang diterima Andhi senilai Rp58.974.116.189.
"Bahwa penerimaan gratifikasi tersebut ada yang diterima terdakwa secara langsung dan ada pula melalui rekening bank, baik rekening bank milik terdakwa maupun rekening bank atas nama orang lain (nomine) yang dikuasai oleh terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Andhi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







