Akurat
Pemprov Sumsel

Firli Jadi Tersangka, Jokowi Jalankan Mekanisme Pemberhentian Ketua KPK

Roni Anggara | 23 November 2023, 12:09 WIB
Firli Jadi Tersangka, Jokowi Jalankan Mekanisme Pemberhentian Ketua KPK

AKURAT.CO Presiden Jokowi bakal melaksanakan mekanisme pemberhentian Ketua KPK, setelah Firli Bahuri resmi diumumkan sebagai tersangka. Jokowi sudah memberi keterangan mengenai status Firli dan menyatakan menghormati proses hukum.

Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik gabungan Polda Metro Jaya-Bareskrim Mabes Polri menyatakan sudah ditemukan alat bukti yang cukup dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Jokowi pada sela-sela kunjungan ke Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Nasdem: Harusnya Dia Inisiatif Mengundurkan Diri

Firi diumumkan sebagai tersangka oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, tadi malam. Penersangkaan Firli tidak mengagetkan lantaran penyidik sudah dua kali memeriksa yang bersangkutan bahkan menggeledah dua tempat dan menyita sejumlah alat bukti.

Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana menyebutkan, sudah ada mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan terkait status Firli. Jokowi bakal melaksanakan amanat Pasal 32 ayat 2 UU KPK mengenai pemberhentian sementara pimpinan KPK.

"Mekanisme akan dijalankan segera setelah surat resmi penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polri diterima Kementerian Sekretariat Negara," kata  Ari Dwipayana.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.