Ini Alasan Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Jubir Timnas Amin Indra Charismiadji

AKURAT.CO Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangguhkan penahanan Juru Bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Indra Charismiadji.
Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim, Mahfuddin Cakra Saputra, mengatakan, penangguhan itu dilakukan pada Jumat (29/12/2023).
"Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penangguhan penahanan atas nama tersangka A. Nurindra B. Charismaidji," katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Akurat.co, Minggu (31/12/2023).
Jubir Timnas Amin yang karib disapa Indra Charismiadji itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan pajak perusahaan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Cakra, penangguhan itu didasari atas permintaan dari kuasa hukum tersangka yang berkirim surat ke Kejari Jaktim tertanggal 27 Desember 2023.
Baca Juga: Kisruh Internal Kubu Anies-Imin, Kader NasDem Minta Sudirman Said Jangan Bikin Gaduh di Timnas AMIN
"Penangguhan tersebut didasarkan pada Surat Permohonan Penangguhan EPL&Partner Law Office Nomor: 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023," ujarnya.
"Bahwa terhadap Surat Permohonan Penangguhan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) Nomor PRINT 28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023," lanjut Cakra.
Namun demikian, Indra Charismiadji tetap wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum ihwal masa penangguhannya tersebut. Jika dilanggar maka masa penangguhan penahanan dapat dicabut sewaktu-waktu.
"Tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya," kata Cakra.
Bila di kemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut maka penangguhan ini dapat dicabut.
Indra Charismiadji ditangkap aparat Kejari Jaktim karena diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan TPPU.
Dia diduga dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, terhitung dalam kurun waktu tahun pajak Januari hingga Desember 2019.
Baca Juga: Jubir Timnas Amin Ditangkap, Nasdem Langsung Minta Penangguhan Penahanan
Indra Charismiadji yang merupakan pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama Ike Andriani sebagai pengelola perusahaan yang sama, sekira Januari hingga Desember 2019 diduga telah melakukan penggelapan pajak dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau serupa dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.
"Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dengan nominal Rp1.103.028.418," demikian Cakra.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









