AKURAT.CO Pihak Kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu akan dipanggil sebagai saksi meringankan untuk Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada 15 Januari 2024.
Selain Yusril, Kepolisian juga melayangkan surat panggilan kepada pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita. Namun, yang bersangkutan dipastikan menolak diperiksa sebagai saksi meringankan untuk Firli.
"Dua orang saksi a de charge (saksi meringankan) yang diajukan oleh tersangka FB dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, adalah Prof Romli dan Prof Yusril," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (5/1/2024).
Baca Juga: Yusril Jadi Saksi Meringankan Firli
"Dan hasil konfirmasi dengan Prof Romli sore kemarin, beliau tidak bersedia menjadi saksi a de charge untuk tersangka FB."
Sebelumnya, Polisi berencana akan memeriksa Prof Romli Atmasasmita sebagai saksi meringankan untuk Firli Bahuri pada 15 Januari 2024 mendatang di Bareskrim Polri. Jadwal pemeriksaan tersebut diketahui dari surat yang diterima di kalangan awak media. Namun, terkait surat itu, Prof Romli menyebut akan segera mengirimkan surat penolakannya kepada Polda Metro Jaya.
"Kirim (surat melalui) email," ujar Prof Romli saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis (4/1/2024).
Baca Juga: Romli Tegaskan Ogah Jadi Saksi Meringankan Firli
Surat tersebut sebagai tanda dirinya menolak untuk diperiksa menjadi saksi meringankan. Alasan penolakan adalah karena dirinya bukan saksi yang melihat serta mendengar langsung perihal perkara Firli ini.
Ia hanya bersedia menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi, kecuali saksi ahli," Prof Romli menuntaskan.
Baca Juga: Polri Tak Dahulukan Perkara TPPU Firli Bahuri
Sebelumnya, sudah ada empat saksi meringankan yang diajukan oleh Firli Bahuri. Mereka adalah Suparji Ahmad, Natalius Pigai, Romli Atmasasmita, dan terbaru Yusril Ihza Mahendra.
Namun, Romli Atmasasmita dan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menolak menjadi saksi meringankan untuk Firli dan hanya bersedia menjadi saksi ahli. Sedangkan Suparji Ahmad dan Natalius Pigai sudah diperiksa.
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa dirinya bersedia menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri.
Namun dia meminta pemeriksaan bisa dilakukan setelah 3 Januari 2024, lantaran masih ada kegiatan lain yang harus dia lakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









