AKURAT.CO Pihak Kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu akan dipanggil sebagai saksi meringankan untuk Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada 15 Januari 2024.
Selain Yusril, Kepolisian juga melayangkan surat panggilan kepada pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita. Namun, yang bersangkutan dipastikan menolak diperiksa sebagai saksi meringankan untuk Firli.
"Dua orang saksi a de charge (saksi meringankan) yang diajukan oleh tersangka FB dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, adalah Prof Romli dan Prof Yusril," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (5/1/2024).
Baca Juga: Yusril Jadi Saksi Meringankan Firli
"Dan hasil konfirmasi dengan Prof Romli sore kemarin, beliau tidak bersedia menjadi saksi a de charge untuk tersangka FB."
Sebelumnya, Polisi berencana akan memeriksa Prof Romli Atmasasmita sebagai saksi meringankan untuk Firli Bahuri pada 15 Januari 2024 mendatang di Bareskrim Polri. Jadwal pemeriksaan tersebut diketahui dari surat yang diterima di kalangan awak media. Namun, terkait surat itu, Prof Romli menyebut akan segera mengirimkan surat penolakannya kepada Polda Metro Jaya.
"Kirim (surat melalui) email," ujar Prof Romli saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis (4/1/2024).
Baca Juga: Romli Tegaskan Ogah Jadi Saksi Meringankan Firli
Surat tersebut sebagai tanda dirinya menolak untuk diperiksa menjadi saksi meringankan. Alasan penolakan adalah karena dirinya bukan saksi yang melihat serta mendengar langsung perihal perkara Firli ini.
Ia hanya bersedia menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi, kecuali saksi ahli," Prof Romli menuntaskan.
Baca Juga: Polri Tak Dahulukan Perkara TPPU Firli Bahuri
Sebelumnya, sudah ada empat saksi meringankan yang diajukan oleh Firli Bahuri. Mereka adalah Suparji Ahmad, Natalius Pigai, Romli Atmasasmita, dan terbaru Yusril Ihza Mahendra.
Namun, Romli Atmasasmita dan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menolak menjadi saksi meringankan untuk Firli dan hanya bersedia menjadi saksi ahli. Sedangkan Suparji Ahmad dan Natalius Pigai sudah diperiksa.
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa dirinya bersedia menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri.
Namun dia meminta pemeriksaan bisa dilakukan setelah 3 Januari 2024, lantaran masih ada kegiatan lain yang harus dia lakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









