Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Kantongi Bukti Sejumlah Perusahaan Suap Gubernur Maluku Utara untuk Dapat Izin Tambang

Oktaviani | 16 Februari 2024, 17:39 WIB
KPK Kantongi Bukti Sejumlah Perusahaan Suap Gubernur Maluku Utara untuk Dapat Izin Tambang

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi dan data sejumlah perusahaan yang diduga menyuap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK) terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara.

Berbekal informasi dan data yang telah dikantongi, lembaga antikorupsi mengamini perbuatan rasuah sejumlah perusahaan untuk mendapatkan IUP tersebut.

Baca Juga: Eks Mendag Bela Prabowo Soal Isu Suap Pesawat Mirage 2000-5: Barang Belum Ada dan Deal Ditiadakan, Kok Dikatakan Korupsi?

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Firkri tak menampik hal tersebut. Ali menyebut pengusutan dugaan suap terkait izin pertambangan ini merupakan salah satu pengembangan atas kasus yang menjerat tersangka Abdul Ghani.

"Jadi memang proses pengembangan lanjutannya tim penyidik mendalami informasi dan data terkait dengan perizinan lainnya, salah satunya terkait pertambangan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).

"Oleh karena itu, beberapa saksi yang telah dipanggil ini didalami dan dikonfirnasi mengenai pertambangan izin pertambangan yang diduga saat itu ada indikasi dugaan korupsi memberikan sesuatu kepada Gubernur Malut melalui orang kepercayaannya," kata Ali melanjutkan.

Sayangnya, Ali belum mau membeberkan perusahaan yang diduga menyuap tersangka Abdul Ghani. Ali menyebut sejumlah perusahaan yang diduga menyuap itu masuk dalam substansi pengsutan kasus ini.

"Sebenarnyakan teman-teman harusnya sudah bisa membaca ketika kami menyampaikan siapa saja saksi yang sudah disampaikan, apa kemudian materi secara umum. Kalau pertanyaannya yang demikian tentukan masuk substansi perkaranya sedang berjalan tentu tidak bisa kami sampikan," ujar Ali.

Sejumlah saksi asal swasta diketahui telah diagendakan dipanggil dan diperiksa tim penyidik KPK. Di antaranya, Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Robert; Direktur Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan Lohisto; direktur utama PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia; Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi; dan Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, Roy Arman Arfandy.

Dugaan aliran dana terkait perizinan tambang itu sempat didalami penyidik saat memeriksa Haji Robert dan Ade Wirawan. Penyidik juga telah memeriksa dua orang pegawai PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) yaitu Mordekhai Aruan dan Tus Febrianto, Kamis (25/1). Penyidik mendalami dugaan adanya rekomendasi khusus dari AGK terkait dengan pemberian prioritas izin usaha.

"Kan sudah dijelaskan juga kan ketika dipanggil terkait aliran uang misalnya yang diterima tersangka AGK," imbuh Ali.

Baca Juga: Lucu Terus! Komeng Ogah Dipanggil KPK Saat Menjabat Anggota DPD Jawa Barat

Ali berjanji pihaknya akan membongkar pihak-pihak yang menyuap tersangka Abdul Ghani dalam persidangan. "Nanti ketika sudah terbuka dalam proses persidangan pasti teman-teman juga akan tahu berapa perusahannya, siapa, keterangannya apa, dan seperti apa dugaan dari perbuatan para tersangka yang sudah kami umumkan antara lain Gubernur AGK itu," tutur Ali.

Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah salah satu caleg Malut, Muhaimin Syarif; rumah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST); dan kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel. Harita merupakan salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Malut.

KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai 'makelar' pengkondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut. Muhaimin Syarif diduga salah satu tangan kanan atau orang kepercayaan Abdul Ghani terkait pengurusan izin tambang.

"Iya, salah satunya (Muhaimin Syarif) sebagai tangan kanan (Abdul Ghani)," kata Ali.

KPK diketahui mengendus dugaan praktik suap pemberian izin pertambangan nikel di Maluku Utara. Dugaan tersebut sedang didalami lebih lanjut oleh KPK dalam proses penyidikan kasus suap yang di antaranya menjerat Abdul Ghani Kasuba dan Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas.

"Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel itu. Barangkali itu yang didalami oleh penyidik," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kantornya, Jakarta beberapa waktu lalu.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa Indonesia memiliki 52% dari cadangan nikel dunia yang berjumlah 139,4 juta ton nikel. Porsi cadangan nikel di Indonesia itu setara dengan sekitar 72 juta ton menurut data yang dipaparkan ESDM melalui Booklet Tambang Nikel 2020. Maluku Utara menjadi salah satu daerah yang memiliki cadangan nikel terbesar.

Data yang sama juga menunjukkan bahwa daerah itu memiliki 44 Izin Usaha Pertambangan (IUP), atau terbanyak ketiga setelah Sulawesi Tenggara (154 IUP) dan Sulawesi Tengah (85 IUP).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S