Akurat
Pemprov Sumsel

Yudha Arfandi Sempat Tak Akui Adegan Pengecekan Lokasi CCTV Kolam Renang

Dwana Muhfaqdilla | 28 Februari 2024, 16:48 WIB
Yudha Arfandi Sempat Tak Akui Adegan Pengecekan Lokasi CCTV Kolam Renang

AKURAT.CO Proses hukum dalam kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante terus berlanjut. Terkini, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi adegan kematian Dante pada hari ini, Rabu (28/2/2024).

Dalam reka adegan tersebut, tersangka Yudha Arfandi (YA) sempat tak mengakui adanya adegan pengecekan lokasi CCTV di kolam renang.

"Di adegan 13, di mana posisinya menuju kolam renang, ada satu adegan di mana tersangka tidak mengakui telah mengakses CCTV melalui browsing di internet untuk mengecek apakah ada CCTV atau tidak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan di TKP, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga: Polisi akan Gelar Rekonstruksi Kematian Dante Anak Tamara di Kolam Renang Taman Tirta Mas

Padahal pada faktanya, tersangka terbukti mengecek CCTV melalui browsing internet dari analisis digital. Tersangka YA mengakses CCTV kolam renang palem melalui telepon selulernya.

"Ini bisa diterapkan pasal 340 (KUHAP) soal pembunuhan berencana," tambahnya.

Dengan rekonstruksi ini, Wira mengharapkan bisa memberikan gambaran tentang peristiwa yang terjadi. Mulai dari awal sampai nantinya korban masuk kolam renang, kemudian ditenggelamkan dan akhirnya diangkat sampai dibawa ke rumah sakit.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyiapkan kurang lebih 49 adegan rekonstruksi kematian Dante di dua lokasi berbeda, yakni Polda Metro Jaya dan Kolam Renang Palem Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

"Terdapat 49 adegan, lokasi pertama dilaksanakan di Polda Metro Jaya mulai pukul 10.00-12.00 WIB dengan adegan nomor dua sampai 12," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Terkait adegan selanjutnya, dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP) Kolam Renang Palem, Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.