Akurat
Pemprov Sumsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Bullying Binus Serpong, Anak Vincent Rompies Lolos

Dwana Muhfaqdilla | 1 Maret 2024, 12:06 WIB
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Bullying Binus Serpong, Anak Vincent Rompies Lolos

AKURAT.CO Polisi resmi menetapkan 4 tersangka dalam kasus perundungan atau bullying di Binus International School Serpong. 4 orang tersebut berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19).

"4 (empat) orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi Tersangka yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi dalam konferensi pers, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga: Besok, Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Bullying di Binus International School Serpong

Selain itu, Polres Tangsel juga menetapkan 7 anak sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan 1 anak yang masih diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam kasus bullying atau perundungan ini.

"Jadi Total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian 8 orang Anak Berkonflik dengan Hukum dan 4 orang tersangka," tambahnya.

Kepada para tersangka dan ABH, Polres Tangsel menerapkan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Diketahui, tindakan bullying ini dilakukan oleh siswa kelas 12 yang terkumpul sebagai Geng Tai di sebuah warung yang disebut dengan Warung Ibu Gaul (WIG). Warung tersebut berada di dekat pintu masuk sekolah itu.

Baca Juga: KPAI Sesalkan Pelaku Perundungan di SMA Binus International Serpong Diminta Mengundurkan Diri

Adapun warung tersebut memang menjadi tempat 'nongkrong' beberapa murid. Biasanya, mereka 'nongkrong' sepulang sekolah.

Kasus ini pun sebelumnya menyeret anak dari presenter terkenal Vincent Rompies, Farrel Legolas Rompies, yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini. Namun, nama anak artis tersebut lolos dari daftar tersangka kasus bullying.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.