Kemenkes Ungkap Fakta Baru Perundungan dr. Aulia Risma: Korban Dipalak Senior hingga Rp40 Juta Per Bulan

AKURAT.CO Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait investigasi dugaan perundungan terhadap dr. Aulia Risma Lestari, seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro (UNDIP).
Dalam proses investigasi, ditemukan adanya dugaan pungutan liar di luar biaya pendidikan resmi yang dikenakan oleh oknum-oknum di dalam program tersebut.
Juru Bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH, menyatakan, oknum-oknum tersebut meminta uang dalam jumlah yang tidak wajar kepada dr. Risma, dengan besaran berkisar antara Rp20 kita hingga Rp40 juta per bulan.
“Permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1, sekitar Juli hingga November 2022," ungkap dr. Syahril kepada wartawan, Minggu (1/9/2024).
Baca Juga: Kemenkominfo Bakal Panggil Pihak Indosat Terkait Kasus Pencurian Data Pribadi di Bogor
Lebih lanjut, dr. Syahril menjelaskan, dr. Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari rekan-rekan seangkatannya.
Uang yang dikumpulkan tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan non-akademik, termasuk membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, serta memenuhi kebutuhan lainnya dari para senior.
"Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarganya. Tekanan finansial ini diduga menjadi faktor pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran, karena ia tidak menduga akan ada pungutan-pungutan dengan nilai sebesar itu," jelas dr. Syahril.
Kemenkes telah menyerahkan bukti dan kesaksian terkait dugaan pungutan liar ini kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Korea Terbuka: Leo/Bagas Juara, Aryono Miranat Puas dengan Bongkar Pasang Pemainnya
Investigasi terkait dugaan perundungan terhadap almarhumah juga masih berlanjut, dilakukan secara bersama-sama oleh Kemenkes dan pihak kepolisian.
Dr. Syahril juga menyinggung keputusan Kemenkes untuk menghentikan sementara praktek peserta PPDS Anestesi UNDIP di RS Kariadi sejak 14 Agustus 2024.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil karena adanya dugaan upaya penghalangan dari individu-individu tertentu terhadap proses investigasi yang sedang berlangsung.
"Kami berharap investigasi ini dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi almarhumah serta keluarganya. Kemenkes akan terus mendukung proses hukum yang berjalan," tutup dr. Syahril.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










