Ratusan Tambang Ilegal Rugikan Negara dan Rusak Lingkungan, Deolipa Ingatkan Pemerintah Bertindak Tegas
Oktaviani | 16 Maret 2024, 04:00 WIB

AKURAT.CO Ratusan tambang ilegal atau tidak memiliki izin beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim). Parahnya, tambang ilegal di Kaltim itu seakan dibiarkan beroperasi tanpa ada tindakan oleh pemerintah ataupun penegak hukum.
Hal tersebut diungkap praktisi hukum, Deolipa Yumara dalam diskusi “Menyoal Penegakan Hukum Illegal Mining di Indonesia”, yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum, Jumat (15/3/2024).
“Kita dapat informasi ada 200 titik (tambang ilegal) dan ini masih sebagian kecilnya,” kata Deolipa, sebagaimana data yang diperoleh Deolipa Yumara Institut.
Dirinya menjelaskan bahwa penambangan batubara secara ilegal ini beroperasi di antara dua tambang legal. Penambangan tidak berizin itu beroperasi dengan memanfaatkan pelabuhan yang ilegal.
Deolipa mengungkapkan, satu kapal tongkang pengangkut batubara seberat 7.500 ton bisa memperoleh penghasilan sebesar Rp8 miliar.
Sementara, dalam satu hari kurang lebih ada 15 kapal tongkang yang beroperasi mengangkut hasil penambangan ilegal tersebut.
“Kerugian negaranya bisa triliunan,” kata Deolipa.
Advokat jebolan Universitas Indonesia (UI) itu menilai, penambangan ilegal ini dapat berdampak pada berbagai aspek. Selain kerugian negara, kerusakan lingkungan sampai dengan konflik sosial juga terjadi akibat tambang ilegal tersebut.
Menurutnya, negara memang telah membuat aturan soal pertambangan. Namun pada praktiknya, penambangan ilegal dibiarkan tumbuh dan beroperasi tanpa ada tindakan dari negara.
Baca Juga: Bantu Masyarakat, Pj Ketua TP PKK Sumsel Tyas Fatoni Harapkan Pasar Murah terus Dimasifkan
“Ini seharusnya masing-masing pemerintah daerah mengawasi, tapi kan izinnya dari pusat ‘jadi ngapain kita ngawasi’,” jelasnya.
Sisi lain, Deolipa menyoroti kebijakan negara yang tidak tegas untuk mengatasi persoalan tambang ilegal tersebut. Padahal, pemerintah dapat mempermudah izin usaha pertambangan yang berdampak pada pemasukan negara.
“Pemerintah bisa memberi izin dengan membuka tambang rakyat yang legal,” kata Deolipa.
Sementara itu, Ahli bidang hukum pertambangan Ahmad Redi berpandangan, regulasi terkait pertambangan di Indonesia sudah sangat baik.
Namun, perizinan untuk mengoperasikan tambang legal tidak mudah didapatkan oleh masyarakat. Dengan demikian, kongkalikong antara penambang ilegal dan pemangku kebijakan sulit dihindarkan.
“Secara norma, pasal Undang-Undang Mineral dan Batubara apabila dia (penambang) memanfaatkan secara ilegal maka itu secara hukum jelas,” kata Redi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








