Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Minta Hakim MK Periksa Permohonan Sengketa Pilpres dengan Objektif dan Tidak Berpihak

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Rabu (27/3/2024).
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta para hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa gugatan sengketa pemilu objektif dan tidak berpihak
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia tidak mempersoalkan siapa yang memeriksa sengketa pemilu, yang penting hakim MK yang memeriksa benar-benar melaksanakan Sapta Karsa Hutama yaitu prinsip ketidakberpihakan, prinsip yang melekat dalam hakikat fungsi hakim konstitusi sebagai pihak yang diharapkan memberikan pemecahan terhadap setiap perkara yang diajukan.
"Ketidakberpihakan meliputi sikap netral dan memiliki keseimbangan antarkepentingan yang terkait dengan perkara," kata Johan Imanuel, salah satu advokat yang mewakili Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia melalui keterangannya, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga: MK Bagi Dua Sesi Sidang Sengketa Pilpres 2024, Anies-Muhaimin Pagi dan Ganjar-Mahfud Siang
Kemudian prinsip integritas, yaitu sikap batin yang mencerminkan keutuhan dan keseimbangan kepribadian setiap hakim sebagai pribadi dan pejabat negara dalam menjalankan tugasnya yang meliputi jujur, setia, tulus serta menolak segala bujuk rayu, godaan jabatan, kekayaan, popularitas dan lain sebagainya.
"Kecakapan dan keseksamaan yang tercermin dalam kemampuan profesional hakim konstitusi yang diperoleh dari pendidikan, pelatihan dan pengalaman dalam pelaksanaan tugas. Keseksamaan menggambarkan kecermatan, kehati-hatian, ketelitian, ketekunan dan bersungguh-sungguh," jelas Johan.
Lalu prinsip kesetaraan yang menjamin perlakuan sama terhadap semua orang berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab tanpa membedakan satu dengan yang lain.
Prinsip independensi yaitu hakim konstitusi dan pengadilan terwujud dalam kemandirian dan kemerdekaan hakim, baik sendiri-sendiri maupun sebagai institusi, dari berbagai pengaruh yang berasal dari luar.
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta para hakim konstitusi tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik selama proses pemeriksaan sengketa pilpres.
Selain juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses pemeriksaan sengketa pilpres dari awal hingga selesai.
Baca Juga: KPU Sewa Pengacara dari Hicon Law and Policy Strategies Hadapi Gugatan di MK
"Masyarakat dapat menyampaikan aduan ke kami apabila ada para hakim MK yang diduga melakukan pelanggaran etik saat pemeriksaan sengketa pilpres," Johan menambahkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






