Akurat
Pemprov Sumsel

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Minta Hakim MK Periksa Permohonan Sengketa Pilpres dengan Objektif dan Tidak Berpihak

Mukodah | 26 Maret 2024, 22:23 WIB
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Minta Hakim MK Periksa Permohonan Sengketa Pilpres dengan Objektif dan Tidak Berpihak

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Rabu (27/3/2024).

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta para hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa gugatan sengketa pemilu objektif dan tidak berpihak

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia tidak mempersoalkan siapa yang memeriksa sengketa pemilu, yang penting hakim MK yang memeriksa benar-benar melaksanakan Sapta Karsa Hutama yaitu prinsip ketidakberpihakan, prinsip yang melekat dalam hakikat fungsi hakim konstitusi sebagai pihak yang diharapkan memberikan pemecahan terhadap setiap perkara yang diajukan.

"Ketidakberpihakan meliputi sikap netral dan memiliki keseimbangan antarkepentingan yang terkait dengan perkara," kata Johan Imanuel, salah satu advokat yang mewakili Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia melalui keterangannya, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga: MK Bagi Dua Sesi Sidang Sengketa Pilpres 2024, Anies-Muhaimin Pagi dan Ganjar-Mahfud Siang

Kemudian prinsip integritas, yaitu sikap batin yang mencerminkan keutuhan dan keseimbangan kepribadian setiap hakim sebagai pribadi dan pejabat negara dalam menjalankan tugasnya yang meliputi jujur, setia, tulus serta menolak segala bujuk rayu, godaan jabatan, kekayaan, popularitas dan lain sebagainya.

"Kecakapan dan keseksamaan yang tercermin dalam kemampuan profesional hakim konstitusi yang diperoleh dari pendidikan, pelatihan dan pengalaman dalam pelaksanaan tugas. Keseksamaan menggambarkan kecermatan, kehati-hatian, ketelitian, ketekunan dan bersungguh-sungguh," jelas Johan.

Lalu prinsip kesetaraan yang menjamin perlakuan sama terhadap semua orang berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab tanpa membedakan satu dengan yang lain.

Prinsip independensi yaitu hakim konstitusi dan pengadilan terwujud dalam kemandirian dan kemerdekaan hakim, baik sendiri-sendiri maupun sebagai institusi, dari berbagai pengaruh yang berasal dari luar.
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta para hakim konstitusi tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik selama proses pemeriksaan sengketa pilpres.

Selain juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses pemeriksaan sengketa pilpres dari awal hingga selesai.

Baca Juga: KPU Sewa Pengacara dari Hicon Law and Policy Strategies Hadapi Gugatan di MK

"Masyarakat dapat menyampaikan aduan ke kami apabila ada para hakim MK yang diduga melakukan pelanggaran etik saat pemeriksaan sengketa pilpres," Johan menambahkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK