5 Fakta Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Terjerat Korupsi Timah Hingga Capai Kerugian Ratusan Triliun

AKURAT.CO Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah, Rabu (28/3/2024).
Baca Juga: Ini Peran Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam Korupsi Timah
Dikutip dari berbagai sumber, Kamis (28/3/2024), berikut fakta Harvey Moeis yang jadi tersangka kasus korupsi timah.
5 Fakta Harvey Moeis
1. Tersangka ke-16
Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan perdagangan timah.
Beberapa tersangka lain yang telah ditetapkan termasuk RL (General Manager PT TIN), BY (Mantan Komisaris CV VIP), RI (Direktur Utama PT SBS), EE alias EML (Direktur Keuangan PT Timah Tbk pada periode 2017-2018), dan beberapa orang lainnya.
Sehari sebelum Harvey ditetapkan sebagai tersangka, Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich, juga dijadikan tersangka dalam kasus yang sama.
2. Peran Harvey Moeis
Dalam kasus korupsi ini, Harvey Moeis diduga berperan sebagai perwakilan dari PT RBT dalam melakukan penambangan ilegal di wilayah yang seharusnya diatur oleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah.
Antara tahun 2018 dan 2019, ia diduga menjalin hubungan dengan Direktur Utama PT Timah Tbk, yang dikenal sebagai tersangka MRPP atau RS, untuk memudahkan kegiatan penambangan ilegal ini.
Kesepakatan tersebut menyatakan bahwa kegiatan penambangan ilegal ini akan disamaratakan sebagai sewa menyewa peralatan pengolahan dan peleburan timah.
3. Harvey Moeis minta bagian
Lebih lanjut, disebutkan bahwa Harvey Moeis diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan penambangan ilegal ini.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, suami Sandra Dewi ini meminta kepada pihak smelter untuk membagi sebagian dari keuntungannya, yang kemudian diberikan kepadanya dengan alasan pembayaran dana Corporate Social Responsibility (CSR).
4. Harvey ditahan 20 hari
Setelah dinyatakan sebagai tersangka, Harvey Moeis ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dimulai dari Rabu kemarin, dia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
5. Kerugian yang ditaksir
Kejaksaan Agung (Kejagung) berkolaborasi dengan pakar lingkungan untuk mengevaluasi dampak ekonomi negara yang disebabkan oleh kasus korupsi ini.
Estimasi kerugian akibat kerusakan lingkungan tersebut mencapai lebih dari Rp271 triliun, namun angka tersebut masih berpotensi bertambah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










