Kasus Aiman Witjaksono Dihentikan, Pengacara: Dari Awal Kami Yakin Kasus Ini Bukan Tindak Pidana

AKURAT.CO Polda Metro Jaya menghentikan kasus ujaran aparat tak netral yang membawa nama Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Penghentian ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Perhentian Penyidikan (SP3).
"Benar (Dihentikan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/3/2024).
Meski begitu, Ade tidak menjelaskan lebih detail mengenai alasan penghentian kasus ini.
Baca Juga: Kuasa Hukum Aiman: Sudah Dikeluarkan SP3
Sementara itu, Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi terkait status kasus kliennya yang telah dihentikan karena telah diterbitkan Surat Perintah Perhentian Penyidikan (SP3).
"Kami sudah dikirimkan surat dari penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Bahwa laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Wicaksono sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan," katanya.
Finsensius menambahkan, SP3 tersebut dikeluarkan Polda Metro Jaya sejak kemarin. Dengan demikian, status kliennya bukan lagi terlapor.
"Memang sejak awal kami meyakini betul kasus saudara Aiman Witjaksono ini bukan merupakan tindak pidana. Nah kami ke sini untuk mengambil barang sitaan tersebut dan diserahkan sepenuhnya kepada Aiman, jadi poin intinya laporan terhadap aiman sudah selesai dan sudah tak ada lagi laporan terhadap saudara Aiman," katanya.
Baca Juga: Aiman Tegas Tetap Perjuangkan Kerahasiaan Narasumber
Secara terpisah, Aiman mengaku bersyukur setelah kasusnya dihentikan. Adapun ia meminta pihak lain yang turut dilaporkan dengan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juga dihentikan penyidikannya.
"Ada rekan-rekan kami juga. Misalnya Palti Hutabarat ya di Sumatera Utara yang saat ini tengah menjalani proses hukum, juga Mbak Connie Rahakundini Bakrie yang mendapat beberapa laporan. Menurut kami, tentu proses-proses seperti ini tidak perlu dilanjutkan," kata Aiman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









