Akurat
Pemprov Sumsel

Siap Berikan Kesimpulan ke MK, Tim Prabowo-Gibran: Semua Permohonan Pemohon Tidak Terbukti di Persidangan

Atikah Umiyani | 5 April 2024, 22:11 WIB
Siap Berikan Kesimpulan ke MK, Tim Prabowo-Gibran: Semua Permohonan Pemohon Tidak Terbukti di Persidangan

AKURAT.CO Tim Hukum Prabowo-Gibran mengaku sudah siap untuk menyerahkan kesimpulan dari sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, usai mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dan penjelasan empat menteri terkait dugaan keberpihakan pemerintah terhadap pasangan capres nomor urut 2.

"Kami akan menyerahkan kesimpulan dari seluruh persidangan ini pada tanggal 16 April jam 16.00 sore hari," katanya di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Adapun, sejumlah sidang yang sudah dilalui yaitu pembacaan permohonan pemohon satu dan dua, mendengarkan pendapat ahli dan saksi dari pemohon satu, pemohon dua hingga pihak terkait.

Kemudian, sidang terakhir ditutup dengan mendengarkan keterangan empat menteri yaitu Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menko Bidang PMK, Muhadjir Effendy; Menteri Keuangan, Sri Mulyani; dan Menteri Sosial, Tri Rismaharini.

Baca Juga: Usai Sidang di MK, Kuasa Hukum Prabowo Berpelukan dengan Kuasa Hukum Ganjar dan Anies

Dari semua rangkaian sidang yang dilalui, Yusril menilai permohonan pemohon tidak ada yang bisa dibuktikan.

"Apa yang dapat kami simpulkan dari persidangan yang sudah berlangsung sekian lama adalah bahwa kami tetap berkeyakinan bahwa dua permohonan yang diajukan oleh pemohon satu dan pemohon dua itu tidak terbukti di persidangan ini," ujarnya.

Adapun, permohonan yang diajukan pemohon satu dan dua ke MK yaitu untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan menggelar pemungutan suara ulang tanpa menyertakan pasangan tersebut.

Ada juga yang memohon ke MK agar Gibran didiskualifikasi dan menggelar pemungutan suara ulang dengan tetap mengikutsertakan Prabowo. Dengan catatan, Prabowo menggandeng cawapresnya yang baru.

Namun, Yusril meyakini permohonan tersebut tidak akan dikabulkan karena tuduhan-tuduhan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan.

"Itu tidak dapat dibuktikan dalam persidangan ini, begitu juga pelanggaran sistematis, terstruktur masif juga tidak terbukti dalam persidangan ini," ujarnya.

Baca Juga: Usai Sidang di MK, Kuasa Hukum Prabowo Berpelukan dengan Kuasa Hukum Ganjar dan Anies

Begitu juga dengan tuduhan mengenai politisasi bansos untuk memenangkan Prabowo-Gibran di pilpres. Menurutnya, semua itu sudah dibantah oleh para menteri.

"Hari ini, jelas sekali menteri keuangan, dua menko dan menteri sosial mengungkapkan bahwa tidak ada penyalahgunaan bansos seperti yang selama ini dikemukakan dan didalilkan oleh kedua pemohon di dalam persidangan," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK