AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ihsan Yunus turut serta di salah satu perusahaan pengadaan alat pelindung diri (APD) Kemenkes RI yang berujung rasuah.
Hal Itulah yang didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Ihsan Yunus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Politikus partai berlambang Banteng Moncong Putih yang duduk di Komisi IV DPR RI itu diperiksa dalam kapasitanya sebagai saksi dari pihak swasta, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan APD Kemenkes RI.
"Dikonfirmasi antara lain pengetahuannya soal kaitan informasi dugaan adanya turut serta saksi dalam salah satu perusahaan pelaksana pengadaan APD di Kemenkes RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Sayangnya, Ali enggan merinci lebih lanjut ihwal dugaan keterlibatan Ihsan Yunus dalam sengkarut dugaan rasuah tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan, Ihsan memilih irit bicara saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media. Ihsan hanya menyebutkan diperiksa terkait penanganan APD di Kemenkes.
"Tadi (diperiksa) atas Kemenkes ya, penanganan APD," ucap Ihsan.
Ihsan bungkam saat disinggung soal jatah proyek tersebut. Ia juga tutup mulut soal keterkaitan Agustri Yogasmara alias Yogas dalam kasus ini.
Yogas sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi kasus ini beberapa waktu lalu. Yogas sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.
"Tanya sama penyidik ya," singkat Ihsan.
KPK menyebut proyek pengadaan Alat pelindung diri (APD) untuk Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022 yang berujung dugaan rasuah bernilai Rp3,03 triliun.
Perbuatan korupsi sejumlah pihak terkait pengadaan itu disinyalir menguntungkan sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar.
Dugaan korupsi APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, sehingga ada dugaan timbul kerugian keuangan negara.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang telah dijerat yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial BSM, Direktur PT Permana Putra Mandiri berinisial AT, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) berinisial SW.
Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan informasi, lima orang yang dicegah ke luar negeri itu yakni Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS), Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta) dan A. Isdar Yusuf (advokat). Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, sementara Harmensyah pernah menjabat Sekretaris Utama BNPB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










