AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ihsan Yunus turut serta di salah satu perusahaan pengadaan alat pelindung diri (APD) Kemenkes RI yang berujung rasuah.
Hal Itulah yang didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Ihsan Yunus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Politikus partai berlambang Banteng Moncong Putih yang duduk di Komisi IV DPR RI itu diperiksa dalam kapasitanya sebagai saksi dari pihak swasta, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan APD Kemenkes RI.
"Dikonfirmasi antara lain pengetahuannya soal kaitan informasi dugaan adanya turut serta saksi dalam salah satu perusahaan pelaksana pengadaan APD di Kemenkes RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Sayangnya, Ali enggan merinci lebih lanjut ihwal dugaan keterlibatan Ihsan Yunus dalam sengkarut dugaan rasuah tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan, Ihsan memilih irit bicara saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media. Ihsan hanya menyebutkan diperiksa terkait penanganan APD di Kemenkes.
"Tadi (diperiksa) atas Kemenkes ya, penanganan APD," ucap Ihsan.
Ihsan bungkam saat disinggung soal jatah proyek tersebut. Ia juga tutup mulut soal keterkaitan Agustri Yogasmara alias Yogas dalam kasus ini.
Yogas sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi kasus ini beberapa waktu lalu. Yogas sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.
"Tanya sama penyidik ya," singkat Ihsan.
KPK menyebut proyek pengadaan Alat pelindung diri (APD) untuk Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022 yang berujung dugaan rasuah bernilai Rp3,03 triliun.
Perbuatan korupsi sejumlah pihak terkait pengadaan itu disinyalir menguntungkan sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar.
Dugaan korupsi APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, sehingga ada dugaan timbul kerugian keuangan negara.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang telah dijerat yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial BSM, Direktur PT Permana Putra Mandiri berinisial AT, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) berinisial SW.
Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan informasi, lima orang yang dicegah ke luar negeri itu yakni Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS), Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta) dan A. Isdar Yusuf (advokat). Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, sementara Harmensyah pernah menjabat Sekretaris Utama BNPB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










