Akurat
Pemprov Sumsel

Sidang SYL, Anggota DPR Fraksi Nasdem Thita Syahrul Pakai Anggaran Kementan untuk Perawatan Kulit

Oktaviani | 22 April 2024, 17:51 WIB
Sidang SYL, Anggota DPR Fraksi Nasdem Thita Syahrul Pakai Anggaran Kementan untuk Perawatan Kulit

AKURAT.CO Nama anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Indira Chunda Thita Syahrul mencuat dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (22/4/2024).

Dalam persidangan beragendakan pemeriksaan saksi, eks Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya menyebut putri SYL itu enggunakan anggaran di Kementan untuk melakukan perawatan kulit atau skin care.
 
Mulanya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, bertanya kepada Gempur berdasarkan kesaksian ajudan SYL, Panji Hartanto, dalam persidangan sebelumnya, yang mana Panji menyebut bahwa bosnya menggunakan anggaran Kementan untuk perawatan kecantikan dan pembelian onderdil kendaraan anaknya.
 
"Kalau permintaan dari Panji, ajudannya terdakwa (SYL) kemarin sudah memberikan keterangan di persidangan ini, ada banyak permintaan untuk saudara?" tanya Hakim Rianto waktu persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
 
 
"Permintaan dari Panji itu biasanya kayak perawatan yang skincare pak, yang skin care itu, yang tadi disampaikan oleh Pak Musyafak," jawab Gempur.
 
Gempur menyebut kalau permintaan anggaran Kementan untuk perawatan Indira Chunda Thita Syahrul. 
 
"Anaknya siapa? Thita?" tanya hakim.
 
"Thita dan cucunya," kata Gempur.
 
Menurut penjelasan Gempur, permintaan anggaran untuk skincare itu dilakukan secara rutin ke Biro Umum dan Pengadaan Kementan. 
 
Angkanya bervariasi, dari Rp17 juta hingga Rp50 juta. Perawatan kuliat dilakukan Indira Chunda Thita Syahrul dan anaknya di Indonesia.
 
"Itu setiap bulan atau setiap apa?" tanya hakim.
 
"Itu setiap, kadang-kadang sih pak, tidak setiap bulan tapi selalu ada rutin," tutur Gempur.
 
"Itu di dalam negeri atau di luar?" tanya hakim kembali.
 
 
"Di dalam negeri," jawab Gempur.
 
"Berapa biasanya sekali saudara keluarkan itu?" tanya hakim.
 
"Terakhir itu ada totalnya itu hampir Rp50 juta, Rp17 juta, sekitar itu pak," jawab Gempur.
 
Hakim lantas mencecar Gempur terkait sumber dana anggaran untuk perawatan kulit tersebut. 
 
Gempur mengatakan anggaran untuk skin care itu diperoleh dari pihak ketiga atau swasta yang mengerjakan proyek di Kementan.
 
"Sumber dananya dari mana? Sama juga pihak ketiga?" tanya hakim.
 
"Sama, Pak," jawab Gempur.
 
"Pihak ketiga semuanya ya?" tanya hakim.
 
"Iya," jawab Gempur.
 
 
Dalam perkaranya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
 
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I. Besarannya mulai dari 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat (AS). 
 
Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp13,9 miliar. 
 
Namun dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp44,5 miliar. Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.
 
Sebelumnya diberitakan, keterlibatan keluarga Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uangan (TPPU) eks Menteri Pertanian itu, bakal segera didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"SYL sebagaimana teman-teman ketahui banyak fakta-fakta sidang yang menarik saya kira dalam proses persidangan tersebut. Sebagaimana hasil proses penyidikan misalnya dulu ketika kami menyampaikan konstruksinya juga ada dugaan kemudian dinikmati dari hasil dugaan korupsi di Kementan untuk kepentingan keluarganya, termasuk keluarga inti," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/4/2024). 
 
 
Jubir berlatar belakang jaksa itu juga menyampaikan tim penyidik bakal kembali memeriksa keluarga inti SYL dalam proses penyidikan kasus TPPU. Itu dilakukan untuk memperkuat fakta-fakta persidangan, termasuk terkait peran dan keterlibatan keluarga SYL. 
 
"Tentu analisis berikutnya yang kemudian KPK lakukan, dari fakta-fakta persidangan tadi itu penguatan-penguatan akan dilakukan dengan memanggil memeriksa saksi-saksi," katanya. 
 
Ali mengakui, keluarga inti berhak untuk mengundurkan diri sebagai saksi dalam proses penyidikan. Untuk itu, KPK bakal mencari alat bukti lain guna mengusut keterlibatan keluarga SYL. 
 
"Tantangan KPK sendiri adalah bagaimana alat bukti lain untuk mengaitkan bahwa tindakan dari terdakwa saat ini, ataupun tersangka dari TPPU tadi itu ada keterlibatan pihak lain," katanya. 
 
Ali menjelaskan, pihak lain dapat dijerat dengan pasal TPPU pasif yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010. Jeratan itu dapat dilakukan KPK sepanjang ditemukan bukti pihak tersebut turut menikmati hasil korupsi. 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.