Polisi Tangkap Bos Pabrik Tembakau Sintetis di Sentul, Pantau Produksi Pakai CCTV

AKURAT.CO Polisi berhasil mengamankan sosok 'bos' berinisial F dalam home industry narkoba jenis tembakau sintetis di perumahan elite Mountain View, Kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki menjelaskan, sosok 'bos' tersebut bertugas memantau proses peracikan narkoba sintetis melalui CCTV.
"Semua kegiatan ini yang dilakukan baik dua tersangka atau pelaku yang sudah kita amankan dari BSD termasuk (dua) orang yang kita amankan di perumahan Mountain View ini, itu dikendalikan oleh seseorang yang berinisial F," kata Kombes Hengki kepada wartawan, ditulis Senin (29/4/2024).
Baca Juga: Berawal dari Paket Ojol, Polda Metro Jaya Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Sentul
Kombes Hengki menambahkan, kini pihaknya masih mendalami peran F dalam kasus home industry narkoba sintetis tersebut. "Dalam pemeriksaan, pengendali (F) juga sudah kita amankan, masih kita lakukan," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan empat tersangka dalam kasus ini. Adapun tersangka dengan inisial B dan G terlebih dahulu diamankan saat melakukan aksinya di Wilayah BSD, Tangerang Selatan.
Saat diamankan, B berperan sebagai pihak yang mengirimkan paket narkoba melalui ojek online, sedangkan G berperan sebagai pemesan paket narkoba yang siap diedarkan kepada masyarakat.
Baca Juga: Penerimaan Cukai Turun, Pemerintah Akan Tetap Perketat Tembakau?
Setelah penangkapan di Wilayah BSD didalami, pihak kepolisian pun memutuskan untuk menggerebek pabrik rumahan atau home industry di perumahan elite Mountain View, Kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Dari penggerebekan itu, pihaknya berhasil mengamankan 2 tersangka lainnya, yakni S dan H. Hanya saja pihak kepolisian belum membeberkan peran dari kedua tersangka ini.
Selain itu, pihaknya juga turut mengamankan 13 bungkus serbuk racikan dengan aluminium foil beserta 3 jerigen berisi liquid untuk diracik menjadi tembakau sintetis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









