Caleg DPRK Aceh Tamiang Sempat Dapat Komisi Rp380 Juta dari Jaringan Narkoba Malaysia

AKURAT.CO Bareskrim Polri mengungkapkan, caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Sofyan, sempat mendapat komisi Rp 380 Juta dari jaringan narkoba asal Malaysia.
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Gembong Yudha, mengatakan komisi tersebut didapat dari operasional membawa sabu dari Aceh ke Jakarta.
"Informasi yang kita dapat gitu (dari jaringan Malaysia). Dia dapat pertama itu Rp 280 Juta terus ditambah Rp 100 Juta jadi total semua Rp 380 Juta," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/5/2024).
Baca Juga: PKS Pecat Caleg DPRK Aceh yang Diciduk Polisi Akibat Narkoba Jenis Sabu
Namun, Gembong belum bisa memastikan apakah uang tersebut digunakan Sofyan sebagai modal untuk menyalonkan diri dalam pemilihan legislatif (pileg). Saat ini, pihaknya masih mendalami terkait kasus ini.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri berhasil mengamankan Caleg DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan, lantaran sudah menjadi buron kasus narkotika.
"Benar, yang bersangkutan berinisial S, caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, saat dihubungi wartawan, Minggu (26/5/2024).
Sofyan berperan sebagai pemodal dalam jaringan narkoba. Selain itu, tersangka juga berperan sebagai pemilik barang dan memiliki hubungan dengan jaringan narkoba di Malaysia.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak (jaringan narkoba) Malaysia," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








