Hasto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong

AKURAT.CO Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Berdasarkan pantauan dari Akurat.co, Hasto tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Dirinya datang menggunakan mobil HiAce warna putih dan ditemani oleh sejumlah kuasa hukum.
"Saya hadir didampingi penasihat hukum dari badan penasihat hukum dan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan, tapi juga ada penasihat hukum saya pribadi," kata Hasto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).
Dia mengatakan, dirinya hadir di sini untuk memenuhi panggilan sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum.
Baca Juga: Hasto Dipanggil Polda Metro Jaya, PDIP: Upaya Pembungkaman!
"Karena kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya," ungkapnya.
Diketahui, pemeriksaan ini terkait dugaan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE.
Sebelumnya, sebagai bentuk tanggung jawab warga negara, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, memastikan diri akan menghadiri undangan pemanggilan klarifikasi dari Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024) pagi.
Hal itu diungkap Hasto saat ditanyai awak media mengenai kabar pemanggilan dirinya oleh Polda Metro Jaya.
"Ya betul sekali, besok saya akan menghadiri dan saya akan hadir sebagai warga negara yang taat pada hukum atas surat panggilan yang ditujukan kepada saya untuk melakukan suatu klarifikasi atas suatu kasus," kata Hasto, saat ditemui di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Senin (3/6/2024).
"Ya ini pasti ada orderan, ada orderan untuk mengundang saya karena bersikap kritis terkait kecurangan-kecurangan pemilu," sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









