4 Jam Diperiksa KPK, Hasto: Pemeriksaan Hanya 1,5 Jam Sisanya Ditinggal Kedinginan

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Hasto Kristiyanto telah selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai menjalani pemeriksaan, kepada wartawan di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Hasto mengaku menjalani pemeriksaan selama 4 jam. Namun, hanya sekitar 1,5 jam dia menjalani pemeriksaan. Sisanya, dia lebih banyak ditinggal.
"Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam dan bersama penyidik face to face paling lama 1,5 jam. Sisanya ditinggal kedinginan," kata Hasto kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Baca Juga: Diperiksa Kasus Harun Masiku, Penyidik KPK Sita HP Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK hari ini belum masuk ke pokok perkara kasus korupsi Harun Masiku.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Hasto telah datang ke Gedung Merah Putih KPK, pukul 09.42 WIB. Namun demikian, Hasto baru akan mejalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB. Usai menjalani pemeriksaan, Hasto terlihat keluar ruang penyelidikan KPK sekira pukul 14.25 WIB.
Diberitakan sebelumnya, pemanggilan terhadap Hasto dilakukan terkait kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pelajar atau mahasiswa dan pengacara terkait penyidikan dan pencarian tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Harun Masiku (HM).
Baca Juga: Usut Kasus Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Adapun dua mahasiswa yang diperiksa yakni, Melita De Grave dan Hugo Ganda. Sedangkan seorang advokat yang diperiksa bernama Simon Petrus.
Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Pemberian dilakukan agar bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu atau PAW.
Harun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020. Terbaru, KPK menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada Jumat, 30 Juli 2023.
Akan tetapi, sampai saat ini pencarian mantan caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu belum membuahkan hasil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







