Akurat
Pemprov Sumsel

Tersangka Pengancaman dan Pemerasan Rp300 juta Ternyata Mantan Sekuriti Rumah Ria Ricis

Dwana Muhfaqdilla | 12 Juni 2024, 14:45 WIB
Tersangka Pengancaman dan Pemerasan Rp300 juta Ternyata Mantan Sekuriti Rumah Ria Ricis

AKURAT.CO Polisi telah menangkap tersangka pengancaman dan pemerasan Rp300 juta terhadap artis Ria Ricis, AP (29). Berdasarkan hasil pemeriksaan, AP merupakan mantan sekuriti (satpam) di rumah Ria Ricis.

"Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di kantornya, Rabu (12/6/2024).

Melalui rekaman CCTV, tersangka diduga mengambil foto dan video pribadi Ria Ricis, saat dia masih bekerja sebagai sekuriti.

"Dari mana dia mengambil dokumen pribadi? Dari CCTV rumah korban saat dia bekerja, kedua dari HP. Saat bekerja, dikasih HP sama korban dipakai bekerja namun masih ada data pribadi di sana," ungkapnya.

Baca Juga: VIRAL Kronologi Kasus Pemerasan Ria Ricis, Diminta Rp300 Juta hingga Ancaman Sebar Foto Pribadi!

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang pria berinisial AP (29), pelaku pengancaman dan pemerasan Rp 300 Juta terhadap artis Ria Ricis.

"Pada tanggal 10 Juni 2024, Senin, pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di kelurahan Cipayung Jaktim," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/6/2024).

Dia menjelaskan, kini AP sudah dibawa ke Polda Metro Jaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya adalah satu unit ponsel hp dan dua unit kartu SIM. "Jadi untuk tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor kartu sim, dengan satu unit hp yang digunakan," tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 27B Ayat (2) Juncto Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.