Akurat
Pemprov Sumsel

Rentang 2023-2024, Polri Tangani 1.988 Kasus Judi Online dengan 3.145 Tersangka

Dwana Muhfaqdilla | 20 Juni 2024, 20:18 WIB
Rentang 2023-2024, Polri Tangani 1.988 Kasus Judi Online dengan 3.145 Tersangka
 
AKURAT.CO Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus melakukan pemberantasan judi online. Dalam rentang waktu 2023 hingga April 2024, Polri mencatat telah menangani ribuan kasus dengan ribuan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
“Tentu jumlah total tersangka dari tahun 2023 sampai (April) 2024 ada 1.988 kasus dan 3.145 tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di kantornya, Kamis (20/6/2024).
 
 
Dia merincikan, teruntuk 2023 sendiri, jumlah kasus judi online menyentuh angka 1.196 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1.987 orang.
 
“Sedangkan untuk 2024 sampai dengan per April akhir ini, terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka,” tutur mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
 
Sampai saat ini, Polri akan terus berkomitmen untuk memberantas judi online. Salah satunya dengan membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
 
 
Hal tersebut diperkuat dengan adanya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menjabat sebagai Ketua Harian Penegak Hukum, serta Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Harian Penegak Hukum.
 
“Dengan adanya Satgas, tentu apa yang dibentuk dalam Keppres menjadi kolaborasi dan lebih optimal dalam pelaksanaan, baik itu pencegahan maupun penegakan hukum,” tukas Trunoyudo.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.