KPK Sita 6 Rumah dan 2 Apartemen dari 3 Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020.
"Bahwa penyidikan perkara sejak September 2023. KPK tetapkan tiga tersangka," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).
Dijelaskan Tessa, pengadaan alat pelindung diri atau APD itu menggunakan dana siap pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana tahun 2020. Perbuatan rasuah para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp300 miliar.
Dalam perkara tersebut, penyidik pun telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tiga tersangka.
Baca Juga: Hyundai Akui Indonesia Pasar Otomotif Terbesar di Asia Tenggara
Yakni, 6 rumah dan 2 unit apartemen yang berada di wilayah Jabodetabek dengan taksiran total harga untuk ke 8 asset tersebut sebesar kurang lebih Rp30 miliar.
"Penyitaan uang tunai dari tersangka dan rekan bisnis tersangka sebesar Rp1.540.200.000, juga penyitaan barang-barang dari rekan-rekan bisnis tersangka," ujar Tessa.
Adapun aset yang disita dari rekanan bisnis tersangka yakni, Automatic Intelligent Disinfection Robot (Robot Pembasmi Virus Covid 19) senilai Rp500 juta.
Sebanyak 10 Face Recognition Access Control Terminal senilai total Rp350 juta. 3 unit kendaraan roda empat (1 truck box dan 2 mobil van) dan, 1 unit kendaraan roda dua.
Baca Juga: Wimbledon: Andy Murray dan Emma Raducanu Resmi Berduet di Nomor Ganda Campuran
Penyidik KPK, lanjut Tessa, sampai dengan saat ini masih terus menelusuri asset-asset lainnya yang diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi perkara tersebut.
"KPK berharap laporan dari masyarakat dan kerjasama dari para pihak untuk kelancaran pengungkapan perkara tersebut," kata dia.
KPK sebelumnya menyebut proyek pengadaan Alat pelindung diri (APD) untuk Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022 yang berujung dugaan rasuah bernilai Rp3,03 triliun.
Perbuatan korupsi sejumlah pihak terkait pengadaan itu disinyalir menguntungkan sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kala itu membenarkan pihaknya telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka kasus ini. Namun, belum mau mengungkapnya.
Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat atas kasus ini yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energy Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.
Ketiga nama itu telah dicegah berpergian ke luar negeri. Selain tiga nama itu, KPK juga meminta dua nama lain untuk dicegah berpergian ke luar negeri. Dua nama itu yakni, A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ihsan Yunus pada Kamis (18/4/2024).
KPK menduga Ihsan Yunus turut serta dalam salah satu perusahaan pelaksana pengadaan alat pelindung diri (APD) Kemenkes RI yang diduga berujung rasuah itu. Hal itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Ihsan Yunus.
Baca Juga: Persita Tangerang Resmi Rekrut Pelatih Brasil Eks Madura United untuk Liga 1 Musim Depan
"Dikonfirmasi antara lain pengetahuannya soal kaitan informasi dugaan adanya turut serta saksi dalam salah satu perusahaan pelaksana pengadaan APD di Kemenkes RI," ujar Ali Fikri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










