Polisi Gagalkan Transaksi Sabu Senilai Rp45 Miliar di RS Fatmawati, Satu Kurir Diamankan

AKURAT.CO Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran 45 kilogram (kg) sabu senilai Rp45 miliar di halaman parkir Rumah Sakit (RS) Fatmawati, Jakarta Selatan. Satu kurir berinisial AS (22) berhasil diamankan.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi terkait adanya transaksi narkoba di Jakarta Selatan.
"Melakukan penyelidikan terkait dengan informasi adanya seorang oknum yang akan transaksi narkoba tepatnya di parkir halaman RS Fatmawati, Jakarta Selatan," katanya kepada wartawan di Kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis (4/7/2024).
Baca Juga: Terima Order Pick Up Mi Instan Berisi Sabu di Jakbar, Ojol Lapor ke Polisi
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pada pukul 9.30 WIB, polisi melakukan pemantauan monitor di sekitar TKP. Pada saat itu juga terdapat seseorang yang mencurigakan sedang berada di dalam mobil.
"Setelah dilakukan pengecekan dan didapati dalam mobil itu ada 45 bungkusan yang setelah dicek berisi narkotika jenis sabu," tukasnya.
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan satu orang berinisial AS (22) yang diduga sebagai kurir untuk mengirimkan barang haram tersebut ke Kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
"Ini informasinya masih didalami, setelah tadi diamankan tersangka (AS) dan barang bukti. Ini diduga tadi ada berasal dari salah satu TKP yang ada di seputaran ini (Bintaro)," tutur Donald.
Saat ini, polisi juga masih menelusuri pemilik dari sabu seberat 45 kilogram ini, demi membuat kasus ini menjadi terang benderang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









