Akurat
Pemprov Sumsel

Pledoi SYL 2.000 Halam Lebih, Tak Akan Singgung Soal Aliran Uang ke Ketum Parpol

Oktaviani | 5 Juli 2024, 15:02 WIB
Pledoi SYL 2.000 Halam Lebih, Tak Akan Singgung Soal Aliran Uang ke Ketum Parpol

AKURAT.CO Mantan Menteri Pertanian atau Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi, sudah siap untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen mengatakan ada sekitar 2.000 halaman yang akan dibacakan dalam sidang, baik oleh SYL sendiri maupun oleh tim penasehat hukum.
 
"Yang punya Pak SYL itu sekitar 25 halaman. Kalo kami 2.000 halaman lebih, terdiri dari pembenaan dan keterangan keterangan saksi dan sebagainya," kata Djamaludin Koedoeboen saat dihubungi wartawan.
 
Terkait soal aliran uang ke pulau pribadi di Kepulauan Seribu untuk Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh hal itu tidak dibahas.
 
 
"Terkait hal itu, pak SYL maupun juga kami, telah mendiskusikan itu. Sehingga, beliau menegaskan bahwa terkait dengan apa yang sudah disampaikan kemarin itu, saat ini beliau hanya cuma fokus untuk pembelaan terhadap tuntutan jaksa. Terkait dengan fakta-fakta persidangan yang mengemukakan sehingga tidak dipertajam ke arah sana. Mungkin itu akan masuk hal yang lain nantinya dalam persidangan atau kesempatan berikutnya," kata dia.
 
Diketahui, kubu SYL mengungkap dugaan korupsi di Kementan tak hanya mengenai pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ada juga soal impor yang nilainya mencapai triliunan hingga pembangunan green house di Pulau Seribu yang menggunakan uang lembaga.
 
Hal itu disampaikan kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, usai jaksa membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa.
 
"Mohon maaf rekan-rekan JPU yang kami hormati, kami cuma minta tolong, di Kementerian Pertanian RI bukan cuman soal ini, bukan cuman soal ini. Saya kira bapak-bapak tahu itu, ada import yang nilainya triliunan-triliunan," ujar Djamaluddin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
 
 
"Ada pembangunan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga," kata dia menambahkan.
 
Hal itu disampaikan Djamaludin agar KPK tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaam korupsi. Dia berharap KPK dapat mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara SYL.
 
"Ada equality before the law, jangan-jangan seolah-olah ada tebang pilih penegakan hukum di republik yang kita cintai ini, kami menduga ini ada dendam dibawa masuk ke sini. Tapi, tak apa-apa lah kami akan jawab itu semua dalam pleidoi kami sehingga jelas dan menjadi terang benderang," kata dia.
 
SYL sebelumnya didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
 
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.
 
 
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya. 
 
SYL sendiri dituntut oleh Jaksa KPK dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut SYL membayar uang pengganti senilai Rp44,2 miliar dan USD 30 ribu. 
 
Dalam surat tuntutan, Jaksa menyebut praktik rasuah SYL dilakukan dengan motif tamak. Itu menjadi salah satu hal yang memberatkan tuntutan SYL.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.