KPK Jadwalkan Pemeriksaan Pegawai KKP Jadi Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan SKIPI

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 4 unit kapal 60 meter, untuk Sistem Kapal Inpeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2012-2016.
Sejalan dengan itu, penyidik KPK pun telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi bernama Sri Yanti, Senin (8/7/2024).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Sri Yanti, Pegawai pada Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan.
Sri Yanti pernah juga dipanggil penyidik KPK pada medio Juli 2019. Kalau itu dia sebagai Direktur Kelautan dan Perikanan Kementerian PPN/Bappenas itu.
Baca Juga: Dapat Restu DPR, Anggaran KKP 2025 Naik Jadi Rp10,7 T
Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG) terkait pengadaan kapal di dua institusi pemerintah, yakni Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMG," kata Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah.
Pada 21 Mei 2019, KPK era Agus Rahardjo telah mengumumkan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KKP, Aris Rustandi (AR); dan Amir Gunawan (AG) selaku Direktur Utama PT Daya Radar Utama.
Dalam perkara ini, KKP melakukan pengadaan 4 kapal SKIPI pada TA 2012-2016. Pada Oktober 2012, PT Daya Radar Utama diumumkan menjadi pemenang lelang dengan nilai penawaran 58 juta dolar AS atau setara Rp558 miliar kala itu. Kontrak pekerjaan ditandatangani pada Januari 2013.
Dalam pengadaan itu, KPK menduga terjadi sejumlah perbuatan melawan hukum. Di mana, KPK menemukan persengkongkolan dalam tender dan dokumen yang tidak benar.
Selain itu, kapal SKIPI yang dibangun juga tidak sesuai dengan syarat kontrak, seperti kecepatan kapal yang tidak sesuai dengan perjanjian, panjang kapal yang dikurangi 26 sentimeter, penggelembungan dana pada harga baja dan aluminium yang dipakai.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara mencapai Rp61,5 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









