Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Masih Jauh dari Selesai

AKURAT.CO Dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mematahkan narasi Polda Jawa Barat (Jabar) terkait Pegi yang disebut-sebut sebagai dalang utama kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan patahnya narasi ini akan berimplikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana lainnya.
"Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi? Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada?" katanya kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Atas hal ini, Reza menegaskan bahwa perjalanan kasus Vina Cirebon masih jauh dari kata selesai. Sebab, salah satu saksi, Aep, yang diduga memberikan keterangan palsu, perlu diproses secara hukum.
"Aep perlu diproses hukum. Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta. Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?" tegasnya.
Ada pula Sudirman, yang dimungkinkan memiliki perbedaan dari sisi intelektualitas dan tergolong sebagai individu dengan sugestibilitas tinggi. Dengan kondisi itu, Sudirman bisa digolongkan sebagai sosok yang rapuh.
"Ingatannya, perkataannya, cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum. Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat 'menyalahgunakan' saksi dengan keunikan seperti Sudirman," tukas Reza.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon 2016 silam.
"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








