Dugaan Pemberian Keterangan Palsu, 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri

AKURAT.CO Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, bersama tim kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.
Dedi mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan kedua saksi tersebut lantaran diduga memberikan keterangan dan sumpah palsu.
“Hari ini berfokus pada penanganan laporan dugaan sumpah palsu, kesaksian palsu di depan penyidik, karena bukan dilakukan di depan pengadilan, yaitu yang kita duga adalah saudara Aep dan saudara Dede,” katanya di Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024).
Selain itu, Dedi meyakini bahwa ketujuh terpidana dalam kasus Vina tidak terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan. Oleh karena itu, ketujuh terpidana yang masih mendekam di penjara harus diberikan jalan untuk keluar.
Baca Juga: Catat! Ini Sederet Syarat Pendaftaran Beasiswa S1 Al-Azhar Mesir, Gratis Tanpa Biaya
“Kalau saya sih sudah menyampaikan, diyakini tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dan didakwakan, sehingga mereka mendekam di dalam penjara dan tidak main-main, seumur hidup, artinya dia sampai mati di dalam penjara,” tukasnya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, mengungkapkan bahwa kesaksian Aep dan Dede inilah yang membuat para terpidana ditangkap dan dipenjara seumur hidup.
“Jadi terkait laporan kepada Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Polres Cirebon pada tahun 2016 yang lalu, karena klien kami merasa dirugikan akibat dari pernyataan mereka ini akhirnya (para terpidana) mendekam di penjara seumur hidup,” tutupnya.
Baca Juga: Jokowi: Rakyat Ingin Merah Putih Berkibar dan Indonesia Raya Berkumandang di Olimpiade Paris
Sebelumnya, Dedi Mulyadi juga sempat menyambangi Bareskrim Polri dengan mendampingi keluarga para terpidana kasus Vina Cirebon pada Selasa (25/6/2024) lalu.
Kedatangan mereka saat itu juga untuk melaporkan pemberian keterangan palsu yang diduga dilakukan Abdul Pasren selaku Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kota Cirebon.
“Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran, pengujian bahwa putusan pengadilan 2016, ada putusan yang menyatakan bahwa ibu Aminah (kakak Supriyanto, salah satu terpidana) bersimpuh di pangkuan Pak RT Pasren, meminta agar Pak RT Pasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara,” kata Dedi di Bareskrim Polri, Selasa (25/6/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









