Divonis 10 Tahun Bui, SYL: Ini Bukan Soal Proyek atau Izin Impor Ratusan Miliar

AKURAT.CO Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), menyatakan bahwa kasus hukum yang menjeratnya bukanlah terkait tindak pidana korupsi seperti izin impor atau bagi-bagi proyek.
Menurut SYL, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaitkan persoalan ini dengan pembelian barang-barang yang sumber uangnya bukan dari hasil korupsi.
"Saya ingatkan ini bukan proyek, ini bukan rekomendasi-rekomendasi dan izin-izin impor yang ratusan triliun. Kalau saya mau korupsi, ini bukan. Yang ditarik adalah skincare, yang ditarik adalah pembelian parfum dan lain-lain," kata SYL usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Terima Vonis 10 Tahun Penjara: Risiko Jabatan Pimpinan
SYL menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memegang atau menerima uang yang tertera dalam dakwaan secara langsung. Ia mengatakan bahwa semua pembayaran oleh bawahannya sesuai dengan aturan yang ada.
"Saya tidak pernah menerima atau memegang uang yang dituduhkan untuk saya bayar-bayar sendiri. Uang ini orang lain yang bayar dan berproses sesuai SOP yang ada," tegasnya.
Terlepas dari hal itu, SYL berharap kasus yang menjeratnya tidak membuat para pejabat negara takut untuk mengambil kebijakan. Menurutnya, kebijakan yang diambilnya memang sangat berisiko tinggi, tetapi semuanya demi kepentingan masyarakat Indonesia.
"Mudah-mudahan tidak ada pejabat yang takut mengambil kebijakan untuk kepentingan rakyat dan bangsa hanya karena persoalan saya. Mungkin saya salah, tapi semua demi bangsa, demi negara, demi kepentingan rakyat," kata SYL.
Baca Juga: Belajar Kasus Pegi, Polri Terima Saran Ma'ruf Amin Lebih Teliti agar Tak Salah Tangkap
"Kamu adili saya di saat Indonesia normal, kau tidak melihat bagaimana Indonesia pada saat kondisi kerawanan pangan yang ada," tambahnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Syahrul Yasin Limpo. Selain hukuman badan, mantan Menteri Pertanian tersebut juga didenda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, menyatakan bahwa Syahrul Yasin Limpo terbukti memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian dan menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Mentan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara 10 tahun, dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan," kata Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga: KPK Panggil Dua Pejabat Pemkab Sidoarjo Terkait Kasus Gus Muhdlor
SYL diyakini melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









