Polri Evaluasi Penyidik Polda Jabar Terkait Penanganan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

AKURAT.CO Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri turut mengevaluasi penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) terkait penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon 2016 silam.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan, sampai saat ini proses evaluasi tersebut masih berlangsung.
"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Irwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua. Nanti hasilnya sedang dalam proses," katanya kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Senin (15/7/2024).
Baca Juga: Status Tersangka Pegi Dicabut, DPR Minta Polda Jabar Investigasi
Selain itu, Wahyu juga tak menutup kemungkinan jika kasus tersebut nantinya ditarik untuk ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelah nanti ditarik atau tidak, kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," ungkapnya.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon kembali mencuat dan menjadi perbincangan setelah film 'Vina: Sebelum 7 Hari' dirilis. Kasus ini terjadi pada 2016 di mana korban diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.
Atas hal ini, polisi telah mengamankan 8 dari 11 pelaku. Tujuh di antaranya yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara satu terpidana lainnya yakni Saka Tatal dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Namun, ia mendapatkan remisi dan hanya wajib menjalankan hukuman selama tiga tahun delapan bulan, sebelum dinyatakan bebas pada April 2020.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









