Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Dorong Akselerasi Sertifikasi Tanah dan Bangunan di Sulsel

Oktaviani | 18 Juli 2024, 16:40 WIB
KPK Dorong Akselerasi Sertifikasi Tanah dan Bangunan di Sulsel

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya optimalkan pengamanan aset daerah. KPK pun mendorong agar sertifikasi tanah dan bangunan milik daerah dapat diakselerasi pelaksanaannya.

Hal tersebut disampaikan Direktur Wilayah IV KPK, Ely Kusumastuti dalam Rapat Koordinasi di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar.

Dirinya menyebut, pada tahun 2024, agenda pengelolaan BMD menjadi salah satu agenda prioritas dalam mencegah korupsi di daerah.

Disampaikan Ely, sejumlah permasalahan masih sering ditemui pengamanan legalisasi BMD di daerah. Hal tersebut jika tidak diatasi secara cepat, dapat berdampak pada hilangnya fungsi dan manfaat BMD itu sendiri.

Baca Juga: Telkomsel Ventures Pimpin Pendanaan Startup Tictag, Akselerasikan Pertumbuhan Ekosistem Inovasi Digital dan Teknologi AI di Indonesia dan Asia

"Masalah itu seperti kurang lengkapnya ketersediaan dokumen pendukung, penguasaan aset oleh pihak lain, anggaran yang terbatas untuk proses legalisasi. Ini tantangan kita bersama untuk bagaimana mengupayakan percepatan sertifikasi tanah dan bangunan pemda kedepannya,” kata Ely dalam keterangan resmi, Kamis (18/7/2024).

Menurut Ely, banyak tanah dan bangunan pemda yang tidak memiliki data atau dokumentasi yang lengkap dan akurat sehingga menyulitkan proses verifikasi.

Tanah dan bangunan sering kali mengalami tumpang tindih klaim kepemilikan, sehingga memerlukan penyelesaian hukum yang rumit dan memakan waktu.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi mendorong agar dilakukan upaya akselerasi legalisasi tanah dan bangunan.

Baca Juga: Logo dan Maskot Peparnas XVII Resmi diperkenalkan di Solo, Kental Nuansa Jawa

Upaya tersebut mulai dari penelusuran dokumen sebagai dasar kepemilikan tanah dan bangunan milik Pemda.

Kemudian, pemberian tanda kepemilikan pemda, penguasaan fisik, alokasi anggaran sertifikasi, dan kerjasama dengan kantor pertanahan setempat.

“Penelusuran dokumen adalah langkah awal yang krusial dalam proses sertifikasi tanah dan bangunan milik pemerintah daerah (pemda). Ini melibatkan pencarian dan verifikasi dokumen-dokumen historis yang membuktikan kepemilikan aset oleh pemda,” ujar Ely.

Selain itu, perlu adanya kerjasama dengan Kantor Pertanahan setempat (Badan Pertanahan Nasional/BPN) dalam proses sertifikasi tanah dan bangunan milik pemda.

Baca Juga: FIFA Selidiki Dugaan Video Cemoohan Rasisme Argentina Terhadap Pemain Prancis Dalam Perayaan Juara Copa America

Kasatgas Wilayah IV KPK, Tri Budi Rachmanto dalam.kesempatan yang sama menyampaikan usulan rencana aksi sebagai upaya membangun kolaborasi memperbaiki tata kelola Barang Milik Daerah Khususnya Tanah dan Bangunan Milik Pemda. Terdapat 3 usulan dalam rencana aksi tersebut.

Pertama, Legalisasi Tanah Milik Pemda. Rencana ini adalah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan tanah dan bangunan serta pengamanan hukum.

Untuk mencapainya, akan dilakukan pengukuran tanah milik pemda yang akan menghasilkan peta bidang tanah, permohonan hak yang akan menghasilkan SK Hak, dan pendaftaran SK Hak untuk mendapat Sertifikat

Kedua, Kerjasama Implementasi Host to Host dalam Rangka Peningkatan BPHTB. Hal ini dilakukan agar menghasilkan pembaruan data dan informasi serta peningkatan pada penerimaan pajak daerah.

Baca Juga: KPK Panggil Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PT ASDP

Untuk merealisasikannya akan dilakukan kegiatan pemanfaatan data dan informasi peralihan Hak Atas Tanah dan PPAT, pemanfaatan data dan informasi PBB dan BPHTB, seta pembaruan dan pemanfaatan peta ZNT.

Ketiga, Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP). Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan aset berupa tanah.

Kegiatannya akan diadakan penyediaan data atribut (status penguasaan, peruntukan, hak, dll), penyediaan data aset tanah milik Pemda, serta penyediaan peta sebaran tanah milik Pemda.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK