Sopir Taksi Online Ditangkap karena Diduga Lecehkan Penumpang Penyandang Disabilitas

AKURAT.CO Polisi berhasil mengamankan seorang sopir taksi online bernama In'amullah, setelah diduga melecehkan penyandang disabilitas berinisial C yang merupakan penumpang.
"Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi roda empat online inisial IA (50)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di kantornya, Kamis (18/7/2024).
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa ini berawal saat korban memesan taksi online untuk pulang ke rumahnya di Komplek Gudang Peluru, Tebet. Sesampai di tujuan, korban meminta izin kepada pelaku untuk dibantu turun dari mobil.
Baca Juga: Heboh Pelayan Restoran Lecehkan Pelanggan dengan Kata Tobrut, Apa Artinya?
"Tapi tersangka malah menjawab, jangankan memegang tangan. Menggendong saja mau. Kemudian sampai ke teras, terlapor tidak kembali ke mobil bahkan menghadapkan tubuhnya ke arah korban dan mencium pipi korban dua kali," tukasnya.
Saat itu, korban merasa ketakutan dan tidak berani melawan. Meski demikian, korban merasa dirugikan dan melapor ke Polda Metro Jaya pada Kamis (11/7/2024).
Atas perbuatannya, In'amullah telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. Atas perbuatannya, pelaku terancam lima tahun penjara.
"Tersangka dijerat Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









