50 WNI Dikirim ke Sydney Jadi PSK Sejak 2019, Lewat Perantara FLP

AKURAT.CO Bareskrim Polri mencatat, 50 warga negara Indonesia (WNI) wanita telah dikirim ke Sydney dan dipekerjakan sebagai PSK sejak 2019. Mereka dikirim melalui perantara seorang wanita berinisial FLP (36).
Saat mengungkap kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya file draf perjanjian kerja antara FLP dengan korban.
"Perjanjian kerja diberikan kepada calon PSK sebelum berangkat ke Sydney Australia untuk ditandatangani," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri pada Selasa (23/7/2024).
Dalam draf perjanjian kerja itu, terungkap bahwa korban bekerja selama 10 hingga 12 jam dalam sehari dan bekerja minimal 20 hari dalam satu bulan. Meski begitu, tak diungkapkan jumlah upah yang diterima oleh korban.
Baca Juga: Polisi RI-Australia Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Sydney, 50 WNI jadi PSK
"Gaji 1 bulan pertama ditahan sampai (3 bulan atau kontrak selesai), jam kerja 10 sampai 12 jam perhari, kerja minimal 20 hari perbulan. Iming-iming gaji di sana (Sydney) cukup tinggi dan ini variatif," imbuhnya.
Selain itu, korban sempat diminta untuk menandatangani surat perjanjian mengenai utang piutang. Korban diharuskan membayar uang senilai Rp 50 juta bila memutus kontrak mendadak pada waktu periode pertama kerja.
"Korban harus membayar utang tersebut (kalau memutus kontrak kerja)" ujar dia.
Sebelumnya, polisi berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengirimkan 50 wanita asal Indonesia ke Sydney, Australia, untuk bekerja sebagai PSK.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kasus ini merupakan hasil kerjasama antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan Australian Federal Police (AFP).
"Pagi ini kami akan menyampaikan press conference pengungkapan tindak pidana perdagangan orang dengan modus membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah Republik Indonesia," katanya di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






