Geledah Beberapa Lokasi di Pemkot Semarang, KPK Amankan Dokumen Hingga Uang Rp1 Miliar

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di wilayah Semarang, Jawa Tengah, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Penggeledahan ini berlangsung dari tanggal 17 hingga 25 Juli 2024 dan berhasil mengamankan berbagai barang bukti.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan daerah lainnya.
Baca Juga: Diduga Aniaya Anak Usia 2 Tahun, Pemilik Daycare di Depok Dilaporkan ke Polisi
“Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen-dokumen terkait APBD 2023-2024 dan perubahannya, dokumen pengadaan dinas-dinas, dokumen berisi catatan tangan, uang sekitar Rp1 miliar, mata uang asing sebesar 9.650 euro, barang bukti elektronik seperti handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (30/7/2024).
Lebih lanjut, Tessa menyebutkan bahwa KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ini.
Meski demikian, ia masih belum mengungkap identitas pihak-pihak tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, empat orang tersebut telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Kembali ke Chelsea, Enzo Fernandez Minta Maaf terhadap Pemain Prancis atas Nyanyian Rasisnya
Mereka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita), suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri, Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono, dan Rahmat U. Djangkar selaku pihak swasta.
Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, mengonfirmasi bahwa keempat orang tersebut sudah berstatus tersangka.
“Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








