Pasangan Suami Istri Ditangkap karena Penganiayaan Berat terhadap Dua Balita

AKURAT.CO Polisi menetapkan ADT (23) dan istrinya TAS (21) sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berat terhadap dua balita berinisial RC (4) dan adiknya MFW (1).
Kedua bocah tersebut adalah anak dari sepupu pelaku, yang dititipkan kepada mereka oleh orang tua korban.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari Rumah Sakit KBN mengenai seorang anak yang diduga mengalami kekerasan yang tidak wajar.
"Kami langsung ke rumah sakit untuk melakukan pengamatan bersama dokter dan meyakini bahwa anak tersebut adalah korban kekerasan dalam rumah tangga," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (31/7/2024).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pemilik Daycare Wensen School Terkait Dugaan Penganiayaan Balita
Lebih lanjut, polisi menemukan korban kedua, RC, yang disembunyikan di rumah pelaku di bagian gudang.
RC ditemukan dalam kondisi luka berat dan kritis, sementara MFW juga mengalami luka serius yang membutuhkan observasi dan perawatan.
"Langkah awal kami sesuai dengan SOP adalah menyelamatkan anak-anak ini. Kami merekomendasikan agar keduanya dirawat di RS Polri untuk mendapatkan perawatan intensif," jelas Gidion.
Kondisi RC sangat memprihatinkan, dengan trauma dan dehidrasi yang akut, sementara MFW mungkin perlu menjalani operasi di beberapa bagian tubuhnya.
"Keduanya saat ini sedang dirawat di RS Polri. Mereka adalah kakak beradik yang dititipkan orang tua mereka kepada para pelaku," tambahnya.
Baca Juga: Cak Imin Dikecam Usai Hilangkan Eksistensi Dewan Syuro dan Para Kiai Pendiri PKB
Atas tindakan mereka, pasangan suami istri tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Mereka juga akan dikenakan pasal berlapis dari Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Semuanya kekerasan yang mengakibatkan luka berat dan luka psikis. Untuk orang tua asli kedua balita, apakah mereka dapat dikenakan pasal penelantaran anak, kita akan lihat nanti," tutup Gidion.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









