Pasangan Suami Istri Ditangkap karena Penganiayaan Berat terhadap Dua Balita

AKURAT.CO Polisi menetapkan ADT (23) dan istrinya TAS (21) sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berat terhadap dua balita berinisial RC (4) dan adiknya MFW (1).
Kedua bocah tersebut adalah anak dari sepupu pelaku, yang dititipkan kepada mereka oleh orang tua korban.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari Rumah Sakit KBN mengenai seorang anak yang diduga mengalami kekerasan yang tidak wajar.
"Kami langsung ke rumah sakit untuk melakukan pengamatan bersama dokter dan meyakini bahwa anak tersebut adalah korban kekerasan dalam rumah tangga," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (31/7/2024).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pemilik Daycare Wensen School Terkait Dugaan Penganiayaan Balita
Lebih lanjut, polisi menemukan korban kedua, RC, yang disembunyikan di rumah pelaku di bagian gudang.
RC ditemukan dalam kondisi luka berat dan kritis, sementara MFW juga mengalami luka serius yang membutuhkan observasi dan perawatan.
"Langkah awal kami sesuai dengan SOP adalah menyelamatkan anak-anak ini. Kami merekomendasikan agar keduanya dirawat di RS Polri untuk mendapatkan perawatan intensif," jelas Gidion.
Kondisi RC sangat memprihatinkan, dengan trauma dan dehidrasi yang akut, sementara MFW mungkin perlu menjalani operasi di beberapa bagian tubuhnya.
"Keduanya saat ini sedang dirawat di RS Polri. Mereka adalah kakak beradik yang dititipkan orang tua mereka kepada para pelaku," tambahnya.
Baca Juga: Cak Imin Dikecam Usai Hilangkan Eksistensi Dewan Syuro dan Para Kiai Pendiri PKB
Atas tindakan mereka, pasangan suami istri tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Mereka juga akan dikenakan pasal berlapis dari Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Semuanya kekerasan yang mengakibatkan luka berat dan luka psikis. Untuk orang tua asli kedua balita, apakah mereka dapat dikenakan pasal penelantaran anak, kita akan lihat nanti," tutup Gidion.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







