Ketua Gapensi Semarang Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Chimarder 777, Martono (M), terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Betul, saudara M hari ini hadir untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang 2023-2024," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2024).
"Dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024," ujar Jubir berlatar belakang penyidik itu.
Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Barang di Disdik Kota Semarang
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau yang karib disapa Mbak Ita, sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan wilayah "kekuasaannya".
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diperiksa penyidik kurang lebih 2,5 jam. Usai menjalani pemeriksaan, kepada wartawan Ita mengaku kehadirnya hari ini, Kamis (1/8/2024), untuk memenuhi panggilan yang sebelumnya dilayangkan lembaga antirasuah itu.
Dirinya mengaku tidak bisa hadir pada panggilan sebelumnya, Selasa (30/7/2024), lantara ada Rapat Paripurna yang harus dihadiri.
Berdasarkan informasi, empat orang tersangka sudah dicegah berpergian ke luar negeri. Dari 4 orang yang dicegah berpergian ke luar negeri, 2 orang merupakan penyelenggara negara dan 2 orang lainnya berlatarbelakang swasta.
Adapun empat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan yaitu Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono; dan Rahmat U. Djangkar selaku pihak swasta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









