Akurat
Pemprov Sumsel

Kusumayati Diduga Palsukan Tanda Tangan, Ahli Hukum Tegaskan Ini Kasus Pidana Murni

Mukodah | 13 Agustus 2024, 09:44 WIB
Kusumayati Diduga Palsukan Tanda Tangan, Ahli Hukum Tegaskan Ini Kasus Pidana Murni

AKURAT.CO Perkara pemalsuan tanda tangan anak oleh ibu kandung di Karawang, Jawa Barat, dengan terdakwa Kusumayati memasuki sidang kedelapan,

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (12/8/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Trisakti.

Saksi ahli pidana Dian Andriawan Daeng Tawang menuturkan bahwa kasus ini muncul dengan karakteristik berbeda, karena memiliki hubungan erat pelapor dan terdakwa yakni antara ibu dan anak.

"Ini kasus dengan karakteristik yang unik karena memiliki hubungan erat antara pelapor dan terdakwa. Seolah-olah kalau ini bisa menghilangkan proses hukum. Tapi kalau saya melihat, ya masalah hukum harus tetap diselesaikan secara hukum," jelasnya usai sidang di PN Karawang.

Menurutnya, persoalan ini merupakan kasus pidana murni, sehingga tidak ada yang salah dalam sidang-sidang yang telah digelar.

Meskipun kasus tersebut menyangkut hubungan antara ibu dan anak.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara 13 Agustus 2024: Gemini Harus Siap dengan Tantangan Baru!

"Kalau di pidana, kan ada ketentuan yang mengatur. Ini perbuatannya memalsukan surat. Jadi, dia ada tanda tangan yang dipalsukan, jadi aturan pidananya ya Pasal 263, kemudian di keterangan palsunya bisa juga ada Pasal 266. Jadi tidak ada masalah tentang persidangan ini," katanya.

Dian mengatakan, saksi yang memberikan keterangan tidak sesuai fakta juga dapat diproses.

Namun proses hukum yang saat ini berjalan hanya dapat menjerat Kusumayati sebagai terdakwa, yang laporkan oleh Stephanie Sugianto, anak kandungnya.

"Harus dilihat dulu ya seperti apa. Karena yang saat ini kan yang dimintai pertanggungjawaban pidananya Ibu Kusumayati. Untuk mereka itu (saksi), nanti dilihat perbuatannya," ujar Dian.

Dian juga menjelaskan soal proses penahanan terdakwa yang hingga saat ini belum juga dilakukan.

"Kalau penahanan itu kan memang ada syarat objektif dan subjektif. Jadi kalau syarat objektif itu kalau ancaman pidananya di atas lima tahun, itu sudah bisa ditahan. Tapi kalau syarat subjektifnya, dia tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti. Jadi, kelihatannya pengadilan memang mempertimbangkan bahwa ada syarat subjektifnya. Bahwa dia tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak barang bukti dan tidak melakukan lagi," paparnya.

Baca Juga: Korban Kebakaran di Manggarai Masih Didata, Sementara Mengungsi di Depan Stasiun

Sementara itu, pelapor dalam perkara pemalsuan tanda tangan, Stephanie Sugianto, menuturkan bahwa saksi sudah memberikan pernyataa sesuai terkait perkara yang dijalaninya.

"Kalau mendengar kesaksian ahli kan sudah jelas ini perkara murni pidana, tidak bisa dihalangi dengan hubungan ibu dan anak. Tetap saja kalau ada pidananya, ya lanjut," katanya.

Menurut Stephanie, majelis hakim seharusnya bersikap objektif dan bisa menahan terdakwa.

Karena melihat fakta-fakta yang saat ini terjadi dan dilakukan oleh terdakwa.

"Iya seharusnya bisa ditahan. Seharusnya hakim itu melihat fakta-fakta, seharusnya hakim melihat ternyata ini ibu sudah melakukan pidana lain," ujarnya.

Pidana lain tersebut yakni merupakan penggelapan aset perusahaan yang dimiliki keluarga Almarhum Sugianto, yang sebelumnya diubah akta pemegang sahamnya oleh Kusumayati dengan cara memalsukan tanda tangan Stephanie.

Baca Juga: Pasca Paris 2024, Media Asing Sebut Indonesia Kandidat Serius Tuan Rumah Olimpiade 2036

"Ini kan kita juga mendapatkan fakta baru bahwa aset perusahaan ini sekarang sudah dialihkan ke perusahaan baru. Ini kan pidana walaupun saya baru tahu. Dan ini juga bisa saya laporkan," ucap Stephanie.

Tanda tangan Stephanie diduga dipalsukan oleh Kusumayati dalam Surat Keterangan Waris (SKW) Almarhum Sugianto yang merupakan ayah dari Stephanie.

SKW tersebut digunakan oleh Kusumayati untuk mengubah susunan pemegang saham PT. EMKL Bimajaya Mustika, yang merupakan perusahaan milik keluarga.

Namun, belakangan diketahui bahwa kepemilikan PT. Bimajaya Mustika diubah melalui akta turunan yang diterbitkan tahun 2021, pascakasus pemalsuan tanda tangan bergulir.

"Ini kan sekarang PT. Bimajaya Mustika tidak jalan, tapi ada perusahaan lain Bimajaya Manggala yang dibentuk baru dengan aset yang dimiliki oleh PT. Bimajaya Mustika. Ini yang saya maksud dengan pidana baru yang dilakukan terdakwa. Dan saya juga bisa melaporkan kembali soal ini," pungkas Stephanie.

Baca Juga: Kasus Bos Sawit Surya Darmadi Disetop KPK

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK