Armor Toreador Tempuh Jalur Restorative Justice dalam Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Alasan Masih Muda dan Labil
Dwana Muhfaqdilla | 16 Agustus 2024, 19:28 WIB

AKURAT.CO Irawansyah, Kuasa hukum Armor Toreador, mengungkapkan bahwa kliennya akan mencoba menempuh jalur Restorative Justice (RJ) pada kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, selebgram Cut Intan Nabila.
Dia beralasan, keduanya masih muda dan butuh waktu untuk menenangkan diri sembari saling berintrospeksi.
“Ya mudahan-mudahan, setelah mereka introspeksi diri, bisa sama-sama memahami satu sama lain, bisa saling terbuka satu sama lain. Ya kebayang umur 23 lagi labil-labilnya, harus mengurus 3 orang anak. Jadi memang sulit,” kata Irawansyah kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).
Dia menjelaskan, saat ini keluarga dari kedua belah pihak saling berkomunikasi intens. Hanya saja belum menjenguk, lantaran situasi masih panas.
Selain itu, Irawansyah berharap ketiga pasal berlapis yang dikenakan kepada kliennya itu diringankan.
Ketiga pasal tersebut diantaranya pasal KDRT, kekerasan kepada anak, dan penganiayaan.
“Semuanya (tiga pasal) kita berharap diringankan. Kan terserah penyidiknya mau pakai pasal yang mana. Kita tetap berharap ini lebih kepada masa depan anak-anak,” ungkapnya.
“Artinya situasi ini kita gunakan untuk saling introspeksi diri, saling mengkaji diri, biarkan mereka tenang dulu. Semoga Allah SWT memberi jalan yang terbaik untuk mereka,” imbuh dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara AT (Armor Toreador) ini dengan pasal berlapis," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (14/8/2024).
Adapun pasal berlapis tersebut diantaranya, Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal Kekerasan Terhadap Anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga, serta Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







