Akurat
Pemprov Sumsel

Armor Toreador Tempuh Jalur Restorative Justice dalam Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Alasan Masih Muda dan Labil

Dwana Muhfaqdilla | 16 Agustus 2024, 19:28 WIB
Armor Toreador Tempuh Jalur Restorative Justice dalam Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Alasan Masih Muda dan Labil
 
AKURAT.CO Irawansyah, Kuasa hukum Armor Toreador, mengungkapkan bahwa kliennya akan mencoba menempuh jalur Restorative Justice (RJ) pada kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, selebgram Cut Intan Nabila.
 
 
Dia beralasan, keduanya masih muda dan butuh waktu untuk menenangkan diri sembari saling berintrospeksi.
 
“Ya mudahan-mudahan, setelah mereka introspeksi diri, bisa sama-sama memahami satu sama lain, bisa saling terbuka satu sama lain. Ya kebayang umur 23 lagi labil-labilnya, harus mengurus 3 orang anak. Jadi memang sulit,” kata Irawansyah kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).
 
Dia menjelaskan, saat ini keluarga dari kedua belah pihak saling berkomunikasi intens. Hanya saja belum menjenguk, lantaran situasi masih panas.
 
Selain itu, Irawansyah berharap ketiga pasal berlapis yang dikenakan kepada kliennya itu diringankan.
 
Ketiga pasal tersebut diantaranya pasal KDRT, kekerasan kepada anak, dan penganiayaan.
 
“Semuanya (tiga pasal) kita berharap diringankan. Kan terserah penyidiknya mau pakai pasal yang mana. Kita tetap berharap ini lebih kepada masa depan anak-anak,” ungkapnya.
 
“Artinya situasi ini kita gunakan untuk saling introspeksi diri, saling mengkaji diri, biarkan mereka tenang dulu. Semoga Allah SWT memberi jalan yang terbaik untuk mereka,” imbuh dia.
 
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. 
 
"Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara AT (Armor Toreador) ini dengan pasal berlapis," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (14/8/2024). 
 
 
Adapun pasal berlapis tersebut diantaranya, Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal Kekerasan Terhadap Anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga, serta Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.