KPK Bakal Dalami Kewenangan Erick Thohir di Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami kewenangan Menteri BUMN, Erick Thohir, terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Hal tersebut lantaran aksi korporasi plat merah itu atas persetujuan Menteri BUMN, yang berujung rasuah.
Akuisisi itu belakangan menyisakan sejumlah persoalan. Mulai dari utang dan puluhan kapal berusia di atas 30 tanun, hingga berpotensi merugikan keuangan negara sekira Rp1,27 triliun.
Kewenangan Menteri BUMN bakal didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK sejurus pendalaman terms and condition atau syarat dan ketentuan atas akuisisi tersebut.
Baca Juga: KPK Panggil Pemilik PT Jembatan Nusantara Jadi Saksi Kasus Korupsi ASDP
"Hal-hal apa saja yang masuk atau term and condition-nya didalam akuisisi itu masih didalami. Kalau terkait kewenangannya (Menteri BUMN) saya belum tahu aturannya ya, penyidik yang paham sampai sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardikai Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Akurat.co, Jumat (23/8/2024).
Lembaga antirasuah hingga kini terus menguatkan bukti-bukti keterlibatan pihak lain dalam praktik rasuah terkait akuisisi ini. Tak menutup kemungkinan, KPK memanggil dan memeriksa Menteri BUMN.
Jika penyidik menemukan alat bukti atau keterangan yang diperlukan untuk diklarifikasi terhadap semua saksi maka akan dilakukan pemanggilan saksi yang dimaksud. Di mana, pemanggilan bertujuan untuk mengusut kasus korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.
Baca Juga: ASDP Tetap Akuisisi PT Jembatan Nusantara Meski Punya Utang Rp600 Miliar
"Semua pihak yang dibutuhkan keterangannya untuk mengklarifikasi alat bukti itu tentu akan dipanggil oleh penyidik," kata Tessa.
Pada kesempatan ini Tessa juga mengungkapkan bahwa PT ASDP Indonesia Ferry mengakuisisi PT Jembatan Nusantara meski masih memiliki utang Rp600 miliar. Akibat akuisisi itu, hutang PT Jembatan Nusantara beralih ke ASDP.
Sayangnya, Tessa saat ini belum mau menjelaskan secara detail persoalan utang tersebut. Selain utang, akuisisi juga sekaligus mengambil alih 53 kapal bekas PT Jembatan Nusantara yang sudah berumur lebih dari 30 tahun.
"Jadi akuisisi PT Jembatan (cek) Nusantara ini juga mengambil alih utang dengan nilai kurang lebih 600 miliar," kata Tessa.
Dalam perkara tersebut, KPK menyebut kerugian negara senilai Rp1,27 triliun. Hitungan itu belum final dan bisa bertambah ke depannya.
Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Di mana, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.
Dengan kondisi itu, perusahaan plat merah itu kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









