Oknum Dokter yang Lecehkan Pasien di Cipadu Ditetapkan Sebagai Tersangka

AKURAT.CO Polisi masih menelusuri terkait laporan pelecehan pasien wanita berinisial AA (22), yang diduga dilakukan oknum dokter pada sebuah klinik di Kawasan Cipadu, Larangan, Kota Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota, Kompol David Kanitero, mengatakan sosok oknum dokter yang berinisial H ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini sudah kami sudah gelar perkara untuk menetapkan 'H' sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota, Kompol David Kanitero saat dihubungi wartawan, Selasa (3/9/2024).
Polisi juga sempat memeriksa izin praktik dari tersangka H dengan melibatkan para ahli, hingga diketahui izin klinik tersebut ternyata sudah mati sejak 2022.
Baca Juga: AS Terbuka: Terima Ratusan Pelecehan Online, Caroline Garcia Soroti Faktor Sponsor Judi
"Izin klinik yang dimiliki tersangka sudah mati sejak 2022. Tersangka dalam melakukan praktiknya hanya memiliki izin sebagai perawat/tenaga kesehatan bukan sebagai dokter/tenaga medis," tukas dia.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 6 Huruf C UU No. 12 Tahun 2022 Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial AA (19) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang dokter klinik berinisial H di Kawasan Cipadu, Larangan, Kota Tangerang. Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota, Kompol David Kanitero.
"Dapat kami jelaskan pada Minggu 25 Agustus 2024 pukul 17.00 WIB, telah datang seorang wanita inisial AA melaporkan pelecehan seksual dengan kekerasan di salah satu TKP klinik daerah Cipadu, Larangan Kota Tangerang," kata David kepada wartawan, Senin (2/9/2024).
Korban pun telah dilakukan visum dan mendapat pendampingan oleh pusat pelayanan terpadu Pemberdayaan perempuan dan anak (PTP2A) untuk pemulihan trauma. Selanjutnya polisi akan memanggil saksi-saksi demi membuat kasus semakin terang benderang.
"Kemudian kita akan panggil dan periksa semua saksi-saksi termasuk terduga pelaku atau terlapor dengan inisial H, termasuk juga pemilik klinik dengan inisial MU," tukas dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






