Akurat
Pemprov Sumsel

Bukan Bungkam, Kaesang Harusnya Klarifikasi Soal Penggunaan Jet Pribadi

Paskalis Rubedanto | 5 September 2024, 17:57 WIB
Bukan Bungkam, Kaesang Harusnya Klarifikasi Soal Penggunaan Jet Pribadi

AKURAT.CO Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, disarankan untuk angkat suara atau mengklarifikasi tentang dugaan gratifikasi usai viral menggunakan jet pribadi ke luar negeri beberapa waktu lalu.

"Mestinya sih klarifikasi menjelaskan ke publik terkait penggunaan private jet itu, karena itukan publik bertanya-tanya dari mana pesawat itu masuk gratifikasi apa bukan," kata Pengamat Politik, Ujang Komarudin, kepada Akurat.co, Kamis (5/9/2024).

Menurut Ujang, jika Kaesang tidak segera mengklarifikasi hal itu, maka akan publik akan terus berpikiran negatif kepada dirinya. Selain itu, dengan bungkamnya Kaesang saat ini tidak akan menyelesaikan masalah. Terlebih publik akan semakin yakin terhadap dugaan gratifikasi itu.

Baca Juga: Mahfud MD Dukung KPK Selidiki Kaesang Terkait Dugaan Gratifikasi dan Gaya Hidup Mewah

"Walaupun memang kalau berbicara bisa salah, tapi kalau diam itu tidak menyelesaikan persoalan, karena publik akan tetap menduga-duga dan meyakini ada dugaan gratifikasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, memilih untuk bungkam alias enggan mengomentari tentang dugaan gratifikasi usai viral menggunakan jet pribadi beberapa waktu lalu.

Setelah dilaporkan hilang oleh sejumlah pihak, Kaesang muncul ke permukaan dengan mengunjungi calon kepala daerah yang diusung PSI, yakni Calon Walikota Tangerang, Faldo Maldini.

Usai pertemuan tersebut, awak media sontak menanyakan kepada Kaesang mengenai kehebohan yang terjadi belakangan akibat ulah dirinya dan istirinya, Erina Gudono.

Kaesang tidak menjawab pertanyaan awak media, dia langsung masuk ke mobil dan meninggalkan awak media yang telah menunggunya sejak pagi hari kemarin.

"Izin pulang dulu ya," kata Kaesang singkat, di Kantor DPP PSI, Jakarta, pada Rabu (4/9/2024) malam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.