Polisi Tetapkan Tiga Pria yang Curi Ponsel Dimas Drajad di GBK sebagai Tersangka

AKURAT.CO Polisi mengamankan tiga pria yang diduga mencuri iPhone milik pemain Timnas Indonesia, Muhammad Dimas Drajad di Lapangan A, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat. Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka semuanya," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dihubungi wartawan, Rabu (11/9/2024).
Pelaku utama dalam pencurian ini bernama Henrico Sitorus alias Bogel. Sedangkan dua pelaku lainnya bernama Bambang Purbowo dan Peter Winanda yang berperan sebagai penadah barang curian.
Susatyo menjelaskan, kejadian ini berawal pada Sabtu (31/8/2024) saat Tim Opsnal Resmob mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pencurian handphone di Kawasan GBK, Jakarta Pusat. Selanjutnya, polisi melakukan olah TKP dan mendapatkan barang bukti CCTV.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Tas Dimas Drajad Sudah Tertangkap, Hape dan Kostum Latihan Jadi Barang Bukti
"Dari CCTV tersebut Tim Opsnal Resmob melakukan penyelidikan dengan cara profiling pelaku pencurian tersebut, sehingga mendapatkan informasi bahwa yang melakukan pencurian atas nama Bogel," ungkap dia.
Kemudian pihak kepolisian pun bergegas mencari keberadaan pelaku, setelah sempat dibujuk rayu akhirnya istri pelaku menyerahkan handphone tersebut ke polisi.
"Setelah dilakukan pengecekan IMEI ternyata identik alias sama dengan HP milik pemain Timnas. Kemudian Tim Opsnal Resmob dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Bogel yang bernama asli Henrico Sitorus," ungkap dia.
Setelah dilakukan pendalaman, Bogel mengaku menjual handphone tersebut melalui perantara Jefri yang masih DPO seharga Rp 2,5 juta kepada Bambang Purbowo. Bambang pun langsung diamankan.
"Dari interogasi terhadap Bambang Purbowo diketahui bahwa handphone dijual lagi kepada Peter Wiganda sebesar Rp 3,6 juta. Kemudian dapat dilakukan penangkapan terhadap Peter Wiganda. Dari keterangannya mengaku adalah orang terakhir yang menguasai handphone tersebut dan meminta kepada orang lain (tidak diketahui identitasnya) untuk membuka icloud dan berhasil," tukas Susatyo.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka langsung ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







