Hendra Sabarudin Kendalikan Peredaran Narkoba di dalam Lapas Kaltara, Asetnya Capai Rp221 Miliar

AKURAT.CO Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset milik narapidana di Lapas Tarakan Kelas II A Kalimantan Utara, Hendra Sabarudin (HS) sebesar Rp 221 miliar, dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan penyelidikan kasus ini berawal dari informasi dari Ditjen Pas terkait adanya narapidana yang kerap berbuat onar di Lapas Tarakan Kelas II A.
Dari informasi tersebut, Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan dengan bekerja sama dengan DitjenPas, PPATK dan BNN.
"Dari hasil penyelidikan, HS masih mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia Bagian Tengah khususnya wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, artinya meskipun berada di dalam lapas dia masih memiliki kemampuan untuk peredaran narkoba," kata Wahyu dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Rabu (18/9/2024).
Baca Juga: Ingin Remaja Bebas Narkoba, Pramono Anung Bakal Sediakan Tempat Kreatif
Dari kegiatan pengendalian itu, total barang haram jenis sabu yang masuk dari Malaysia ke Indonesia berjumlah 7 ton dari 2017 hingga 2024. Uang yang didapat dari peredaran sabu tersebut pun disamarkan oleh HS dengan dibantu oleh delapan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun peran delapan tersangka berinisial TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO dan AY yakni mengelola aset dan melakukan pencucian uang.
Selain itu, berdasarkan analisis dari PPATK, perputaran uang bisnis narkoba sindikat jaringan Malaysia-Indonesia Bagian Tengah ini selama enam tahun mencapai Rp 2,1 triliun.
"Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset-aset yang sudah bisa kita nilainya Rp 221 miliar," kata Wahyu.
Wahyu merinci, aset-aset yang telah disita sebagai barang bukti antara lain, 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, lima kendaraan laut (1 Speed Boat, 4 Kapal), 2 kendaraan jenis ATV, 44 bidang tanah dan bangunan, 2 jam tangan Mewah, uang tunai Rp 1.200.000.000 dan deposito sebesar Rp 500.000.000.
Tak hanya itu, Wahyu juga mengungkapkan modus HS melakukan pencucian uang, yakni dengan cara menyamarkan melalui tiga tahap. Pertama, penempatan uang HS ditransfer atau setor tunai ke rekening atas nama para tersangka dan orang lain.
"Kedua, uang tersebut dikirim ke rekening penampung dan kemudian dikirim ke rekening-rekening lain untuk digunakan dan ketiga uang milik HS kemudian oleh para tersangka dibelikan atau membelanjakan aset bergerak dan tidak bergerak," tukas Wahyu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 3,4,5, 6 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika & Pasal 55 (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









